Pendidikan

Kepala Disdikpora Jepara, Pungutan Sekolah Harus Transparan dan Akuntabel Sesuai Permendikbud

×

Kepala Disdikpora Jepara, Pungutan Sekolah Harus Transparan dan Akuntabel Sesuai Permendikbud

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdikpora Jepara
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Ali Hidayat di kantor Disdikpora (Foto: Yosef/Lensa Nusantara)

Jepara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah telah mengatur tentang komite sekolah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, komite sekolah diperbolehkan menerima bantuan dari orang tua siswa dalam bentuk sumbangan sukarela. Kamis (20/02/2025).

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Ali Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan sekolah-sekolah untuk mematuhi regulasi dalam menerima bantuan dari orang tua atau wali murid.

Example 300x600

“Kita ingin memastikan bahwa bantuan yang diberikan oleh orang tua siswa digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah,” ujar Ali.

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, disebutkan bahwa komite sekolah dapat menerima bantuan dari orang tua siswa dalam bentuk sumbangan sukarela, namun harus memenuhi beberapa syarat. Antara lain, bantuan tersebut harus diberikan secara sukarela dan tidak membebani orang tua siswa.

Selain itu, komite sekolah juga harus transparan dalam mengelola bantuan tersebut dan harus digunakan untuk kepentingan sekolah dan siswa.

Sementara itu, terkait informasi dugaan pungutan di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Batealit, Ali memerintahkan Kabid SMP untuk melakukan kroscek langsung ke sekolah tersebut guna memperoleh informasi dan mengkonfirmasi ke pihak kepala sekolah SMPN Batealit.

“Kita harus memastikan bahwa pungutan sekolah dilakukan dengan cara yang transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ali.

Menurut PP 48/2008 tentang pendanaan pendidikan, pungutan dan/atau sumbangan oleh sekolah harus memenuhi beberapa ketentuan. Antara lain, pungutan sekolah harus didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Sementara berbeda dengan Komunitas Massa Rasional Saiful Huda menyampaikan, kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dana pendidikan. “Termasuk dana pungutan dan/atau sumbangan masyarakat, adalah menganut prinsip umum pengelolaan yaitu prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik,” kata Saiful Huda, anggota Komunitas Massa Rasional (KOMRAS).

Dengan demikian, diharapkan pungutan sekolah dapat dilakukan dengan cara yang transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.