Berita

Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Budidaya Ikan

×

Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Budidaya Ikan

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejari Purwakarta.

Purwakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dua orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, dalam kasus dugaan korupsi anggaran bantuan ikan untuk pembudidaya ikan tahun anggaran 2023.

Satu diantaranya merupakan seorang pejabat di Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) berinisial IR, sedangkan satu tersangka lain berinisial DEP merupakan seorang kontraktor pelaksana dalam kegiatan tersebut.

Example 300x600

“Hari ini kita sudah menetapkan dua orang tersangka IR dan DEP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dr.Martha Parulina Berliana SH., MH. Selasa (25/2)

BACA JUGA :
Diduga Korupsi Ratusan Juta di Jember, Kades Tanggul Wetan Ditahan

Martha menjelaskan, masih ada kemuning terjadi penambahan tersangka baru selain dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :
Inspektorat Bersama LPK Bantaeng Gelar Sosialisasi Sistem Penganggaran dan Pengawasan Dana BOS

“Penambahan tersangka masih bisa, karena prosesnya masih tetap berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya pihak Kejari Purwakarta sempat menyampaikan bahwa penetapan tersangka dalam kasus tersebut akan dilakukan di bulan Januari 2025, akan tetapi penetapan tersangka tersebut baru bisa dilakukan di bulan Februari dikarenakan masih dilakukannya perhitungan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA :
Kejari Purwakarta Geledah Ruangan Kabag Ekonomi dan Kantor PDAM

Meskipun belum diketahui pasti berapa nilai kerugian keuangan negara, akan tetapi pihak Kejari Purwakarta sempat menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus bantuan budi daya ikan hampir mencapai Rp 1 miliar.