Berita

Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Budidaya Ikan

102
×

Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Budidaya Ikan

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejari Purwakarta.

Purwakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dua orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, dalam kasus dugaan korupsi anggaran bantuan ikan untuk pembudidaya ikan tahun anggaran 2023.

Satu diantaranya merupakan seorang pejabat di Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) berinisial IR, sedangkan satu tersangka lain berinisial DEP merupakan seorang kontraktor pelaksana dalam kegiatan tersebut.

Example 300x600

“Hari ini kita sudah menetapkan dua orang tersangka IR dan DEP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dr.Martha Parulina Berliana SH., MH. Selasa (25/2)

BACA JUGA :
Dugaan Kasus Korupsi Penggunaan APBDes Batang Bahal TA 2021-2022 Masuki Tahap II

Martha menjelaskan, masih ada kemuning terjadi penambahan tersangka baru selain dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :
Diskanak Purwakarta Vaksinasi Ribuan Hewan Peliharaan untuk Mencegah Rabies

“Penambahan tersangka masih bisa, karena prosesnya masih tetap berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya pihak Kejari Purwakarta sempat menyampaikan bahwa penetapan tersangka dalam kasus tersebut akan dilakukan di bulan Januari 2025, akan tetapi penetapan tersangka tersebut baru bisa dilakukan di bulan Februari dikarenakan masih dilakukannya perhitungan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA :
Kejari Purwakarta Bekerjasama dengan Kodim 0619 dan Kantor Pertanahan Benahi Administrasi PTSL di Desa Citalang

Meskipun belum diketahui pasti berapa nilai kerugian keuangan negara, akan tetapi pihak Kejari Purwakarta sempat menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus bantuan budi daya ikan hampir mencapai Rp 1 miliar.

error: Content is protected !!