Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Munculnya Peraturan Mendes PDT Yandri Susanto terkait penggunaan anggaran DD yang 20 persen untuk Program Ketahanan Pangan, ternyata di tingkat bawah masih mengalami kebingungan untuk mengikuti aturan yang terkesan dibuat dadakan tersebut, hal itu dikarenakan perintah muncul setelah Musyawarah Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sudah selesai dilaksanakan.
Ternyata, adanya Permendes Noṃor 3 Tahun 2025 oleh Yandri Susanto selain membuat kebingungan, juga dianggap bisa menghambat kegiatan yang sudah di rencanakan jauh-jauh hari oleh Pemerintah Desa, apalagi disaat anggaran terkena imbas efisiensi yang dilakukan Presiden Prabowo.
Menurut salah satu Kepala Desa di Kabupaten Banjarnegara berinisial AK, anggaran 20 persen dari dana desa sesuai perintah Mendes, di khususkan untuk alokasi bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan sarana pendukung seperti pembelian alat produksi pertanian.
“Masih bingung ini, karena harus merubah semua yang ada di RKPDes dan APBDes, soalnya Peraturan Pak Menteri muncul setelah semua dilaksanakan prosesnya, tentu hal ini akan menghambat kegiatan di Desa, karena selain merubah apa yang sudah disepakati saat Musdes, harus ada anggaran kegiatan yang di coret untuk dialihkan ke Ketahanan Pangan,” jelas Kades AK, Rabu, (5/3/2025).
Tidak hanya kebingungan dalam hal penggunaan 20 persen untuk Ketahanan Pangan, Pemdes juga banyak yang kelabakan dengan munculnya aturan Dana Desa juga di prioritaskan untuk Koperasi Merah Putih.
“Ketahanan pangan belum terealisasi, saat ini ditambah lagi untuk membentuk Koperasi Merah Putih, tambah ruwet malahan, Menteri Desa enak asal merintah, tanpa memahami realita dibawah seperti apa,” ungkapnya.
“Katanya Dana Desa untuk membangun Desa, kalau ini malah terkesan sebagai tumbal untuk membiayai program Pusat, Koperasi itukan program pusat, masak modal dari Desa kan tidak masuk akal, mending tidak usah ada Dana Desa, langsung buat koperasi saja, terus ibaratnya nanti kalau disuruh beli hasil bumi, dan disimpan di gudang busuk, siapa tanggung jawab, pasti Kades yang kena dikira tidak bisa mengelola, akhirnya dianggap temuan, kan repot,” jelasnya.
Terkait dengan peraturan yang terkesan ada unsur ekpolitasi, pada Kamis, (6/3) besok, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) akan melakukan audensi ke Kementerian Desa, hal itu setelah lensanusantara.co.id mendapatkan surat edaran dari salah satu Kepala Desa yang dimana dalam isi tersebut menolak tentang penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
“Surat itu sudah tersebar di group Whatsapp Kepala Desa, ya intinya sesuai dalam surat itu, penggunaan Dana Desa ya harus sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, antara lain untuk upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas perencanaan, pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dan keswadayaan serta meningkatkan Pendapatan Asli Desa, jadi kalau program pusat di suruh nanggung Desa sama saja kita disuruh mengangkangi undang-undang tersebut, kan bisa berbahaya buat kami selaku Kepala Desa,” tambahnya.
Dari awal diangkatnya Yandri Susanto sebagai Menteri Desa, memang selama ini selalu memunculkan peraturan yang kontroversial tentang aturan dan kebijakan yang di keluarkan, sehingga membuat desa-desa yang sudah menyusun RKPDes dan APBDes memutar otak untuk merubah yang sudah di rapatkan dalam Musdes.
“Kami saat ini menunggu hasil pertemuan DPP APDESI dengan Kementerian besok bagaimana, nanti saya kabari kalau sudah ada hasilnya,” pungkas Kades AK.