Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sengketa kepemilikan tanah di Kota Madiun akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui berbagai kajian dan pertemuan intensif, Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Madiun memastikan bahwa tanah seluas 5.085 meter persegi di sebelah barat Kampus PPI bukanlah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Dalam pertemuan pada Selasa (11/3/2025), Kepala Kantah ATR/BPN Kota Madiun, Triawan Saleh, menegaskan bahwa lahan tersebut tetap menjadi milik Sariman dan Darning Supeni, bukan bagian dari tukar guling lahan yang sebelumnya dikaitkan dengan Kantor Madenpom V/I Madiun.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan Pemkot Madiun dan memastikan bahwa tanah ini tidak termasuk dalam objek tukar guling aset pemerintah daerah,” ujar Triawan.
Namun, ia juga mengakui adanya dokumen lama dari sekitar tahun 1990-1991 yang sempat menyebut tanah itu sebagai aset Pemkot. Sayangnya, dasar penerbitan dokumen tersebut tidak dapat dipastikan, dan validitasnya masih perlu diuji lebih lanjut.
Pemilik Lahan Akhirnya Bisa Bernapas Lega
Bagi Sariman dan Darning Supeni, kepastian hukum ini menjadi angin segar setelah bertahun-tahun dirundung ketidakpastian. Darning Supeni mengaku lega karena status kepemilikan tanahnya kini telah jelas.
“Alhamdulillah, akhirnya semuanya terang. Kami sangat bersyukur masalah ini bisa terselesaikan tanpa kendala berarti,” ujarnya dengan penuh haru.
Dengan selesainya sengketa ini, pemilik lahan kini memiliki kewenangan penuh untuk mengelola tanah mereka sesuai ketentuan yang berlaku. Penyelesaian kasus ini diharapkan menjadi preseden positif agar polemik serupa tidak lagi terjadi di Kota Madiun.