Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Jember berhasil mengamankan 12 pelaku tindak pidana dalam Operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan selama bulan Ramadan.
Operasi ini, bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari aksi premanisme dan tindak kriminal, Senin (17/3/2025).
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, dalam menjaga Kondusifitas Jember menjelang Hari Raya Idul fitri di Bulan Suci Ramadan. Sesuai perintah Kapolri untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas di wilayah masing-masing.
“Untuk memastikan kenyamanan umat muslim beribadah puasa di bulan suci Ramadan, serta memberikan kenyamanan kepada para pihak investor agar terhindar dari oknum Ormas dan kelompok-kelompok melakukan pemerasan berdalih sumbangan,” kata Kapolres Jember, Senin 17 Maret 2025.
Sehingga 12 tersangka melakukan pemerasan dan mengganggu ketertiban umum, dengan meminta sejumlah uang sebanyak 6 tkp dari berbagai wilayah.
“Para tersangka meminta sejumlah uang dengan cara paksa dan ada sebagian pemuda melakukan mabuk-mabukan,”ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma mengatakan, Dalam operasi, Polres Jember berhasil mengamankan 1 orang tersangka tindak pidana umum dan 11 orang pelaku tindak pidana ringan (tipiring).
“Berbagai tindak kriminal mulai Tindak Pidana Umum: Seorang pria bernama S (45), warga Desa Paseban, Kecamatan Kencong, diamankan atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan sesuai Pasal 335 dan 368 KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”ucapnya.
Masih kata Angga, sebelas orang diamankan atas dugaan tindak pidana ringan mengganggu ketertiban umum sesuai Pasal 492 KUHP.
Tersangka belum bisa di mintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut
“Pelaku tipiring ini terdiri dari beberapa jenis pelanggaran seperti, meminta sumbangan secara paksa, parkir liar, dan mabuk di tempat umum,”pungkasnya.