Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polres Madiun menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2025 di Lapangan Tri Brata, Kamis (20/3). Apel ini menjadi langkah awal dalam memastikan kesiapan aparat dalam menjaga keamanan serta kelancaran arus mudik dan perayaan Lebaran.
Apel yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 09.20 WIB ini dipimpin oleh Wakapolres Madiun, Kompol M. Asrori Khadafi, S.H., dan melibatkan sekitar 300 personel gabungan dari berbagai satuan, seperti TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, tenaga kesehatan, hingga BPBD Kabupaten Madiun.
Ditemui awak media di lokasi, Wakapolres Madiun, Kompol M. Asrori Khadafi, S.H., menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam operasi yang berlangsung mulai 23 Maret hingga 8 April 2025. Ia juga mengungkapkan bahwa secara nasional, Polri mengerahkan 164.295 personel serta mendirikan 2.835 pos pengamanan, pelayanan, dan pos terpadu guna menjamin kenyamanan masyarakat saat arus mudik dan balik.
“Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 28 hingga 30 Maret, sedangkan arus balik diperkirakan memuncak pada 5 hingga 7 April. Dengan kesiapan yang matang dan koordinasi yang solid, kami berharap masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan aman dan nyaman,” ujar Wakapolres.
Pemusnahan Barang Bukti Operasi Pekat Semeru 2025
Usai apel, Polres Madiun melanjutkan kegiatan dengan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025, yang berlangsung dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025. Operasi ini berhasil mengungkap 56 kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal, dengan total barang bukti mencapai 695,5 liter Arak Jawa (Arjo) serta berbagai jenis miras lainnya.
Selain itu, Polres Madiun juga melakukan razia terhadap knalpot tidak sesuai spesifikasi, dengan total 157 knalpot brong disita dan 65 di antaranya telah dimusnahkan.
Kapolres Madiun juga mengungkap pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan, di mana satu unit Toyota Avanza tahun 2011 yang dicuri dari Puskesmas Balerejo berhasil ditemukan. Tiga tersangka yang terlibat telah diamankan di Kabupaten Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dengan adanya Operasi Ketupat Semeru 2025, yang diperkuat dengan hasil Operasi Pekat Semeru 2025, diharapkan masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kedamaian serta terhindar dari berbagai potensi gangguan keamanan selama periode mudik dan Lebaran.