Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Madiun Kota tengah mengusut dugaan korupsi dalam anggaran perjalanan dinas yang melibatkan sejumlah lurah dan camat di Kota Madiun.
Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) telah memeriksa beberapa pejabat terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2023 dan 2024.
Pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Camat Kartoharjo, Sumarno, yang telah memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (12/3/2025).
“Iya mas, hanya klarifikasi saja,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).
Selain Sumarno, penyidik juga memanggil Lurah Pilangbangu Mujiono dan Lurah Rejomulyo Arina Wiyanika pada Jumat (14/3/2025).
Namun, hingga saat ini keduanya belum memberikan keterangan kepada media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyalahgunaan anggaran ini berkaitan dengan perjalanan dinas dalam kota yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2024.
Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari Polres Madiun Kota terkait detail penyelidikan dan potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, saat dikonfirmasi di ruangannya, belum bersedia memberikan komentar terkait perkembangan kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung, dan publik menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.