Organisasi

SMSI Bondowoso Sebut Kebebasan Pers Terancam Usai Media Tempo Dapat Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus

×

SMSI Bondowoso Sebut Kebebasan Pers Terancam Usai Media Tempo Dapat Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus

Sebarkan artikel ini
Dok. Media Tempo

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kantor grup media Tempo di Jalan Palmerah Barat, Jakarta, mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Paket yang tampaknya dimaksudkan sebagai teror tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.

Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Francisca Rosana (Cica)”, demikian tertulis di labelnya. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Example 300x600

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo.

BACA JUGA :
Kucuran Anggaran DBHCHT di Disperta Bondowoso Untuk Peningkatan Kualitas dan Sarpras Tembakau

“Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik,” kata dia

Insiden ini menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers dan lembaga advokasi jurnalis, serta perkumpulan media yang mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut kasus ini.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Arik Kurniawan, menyebut kiriman kepala babi dan bangkai tikus ke media Tempo merupakan bahasa simbolik dari pihak-pihak yang tidak suka.

BACA JUGA :
Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Polres Bondowoso Gelar Apel Operasi Zebra Semeru

“Apakah tidak suka terhadap person wartawannya atau secara kelembangaan, ini merupakan PR bagi kepolisian untuk mengungkap motiv tersebut” kata dia, Minggu (23/3/2025).

Arik yang juga CEO Lensa Nusantara mengaku prihatin dan mengutuk keras aksi pihak pihak yang mengirim bangkai hewan tersebut. Sesama insan media dan pers, tentu semua merasakan apa yang dirasakan oleh pihak Tempo.

BACA JUGA :
Semarakkan HUT ke-51, PPNI Bondowoso Gelar Baksos dan Layanan Kesehatan Gratis

“Ini mengancam kebebabasan pers” ungkapnya.

Menurut Arik, aksi teror tersebut merupakan upaya membungkam kinerja Jurnalistik yang independen dan kritis. Padahal sesuai undang-undang  Pers, wartawan memiliki hak bekerja tanpa ancaman dan intimidasi.

“Setiap ancaman terhadap Pers, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan transparansi, kami mengajak seluruh wartawan, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum untuk bersatu dalam melawan segala bentuk teror terhadap wartawan yang benar-benar wartawan,” pungkasnya.