Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan reserse narkoba Polres Bondowoso menangkap dua orang pria inisial AF dan ML. Keduanya ditangkap di jalan Desa Pengarang Jambesari karena diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba, Iptu Nurudin, mengatakan kedua pria itu ditangkap pada Jumat 11 April kemarin sekitar pukul 00.05 Wib, di wilayah Desa Pengarang.
“Setelah mereka digeledah, anggota menemukan 1 paket Sabu, selanjutnya kita amankan ke Mapolres beserta barang buktinya,” kata Nurudin, Minggu (13/4/2025).
Sebelum melakukan penangkapan, kata Nurudin, polisi sudah mendapat informasi bahwa diduga terjadi peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Bondowoso.
Setelah dilakukan penyeledikan lebih lanjut, ternyata benar kedua pengedar ini sedang kedapatan membawa sabu-sabu.
“Setelah pelaku mengantar 1 paket sabu kepada pembeli, kemudian akan mengantarkan lagi kepada pembeli yang lain, nah di jalan Desa Pengarang dihentikan dan diamankan petugas” tuturnya.
Menurut Nurudin, Kedua pelaku ini memiliki narkoba jenis sabu dengan cara membeli / kulak kepada seseorang berinisial YG warga Jember sebanyak 2 paket dengan harga Rp. 1.100.000. Kemudian dijual lagi di wilayah Bondowoso. Adapun YG warga Jember tersebut saat ini dalam penyelidikan polisi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ML (Pelaku 1), yakni 1 buah potongan sedotan berisi 1 klip diduga sabu dengan berat kotor 0,41 gram,1 unit HP merk Xiomi Warna putih, 1 unit HP merk Xiomi Warna hitam, 1 buah korek api warna biru. Sedangka dari pelaku ke 2 yakni AF, diamankan 1 unit HP merk Xiomi Redmi Note 10 Pro warna putih, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Revo Fit warna hitam.
Kedua terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Bondowoso guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.