Berita

Polres Madiun Amankan Pelaku Penelantaran Bayi di Persawahan Pilangkenceng

×

Polres Madiun Amankan Pelaku Penelantaran Bayi di Persawahan Pilangkenceng

Sebarkan artikel ini

Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID — Polres Madiun berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi yang dilakukan oleh pasangan kekasih, Y (26) dan ENN (18), warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Keduanya tega membuang bayi laki-laki berusia 26 hari berinisial Z.A.R di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng.

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, seorang bayi ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, tergeletak di pinggir sawah, terbungkus selimut. Beruntung, bayi tersebut segera mendapat pertolongan dan kini dirawat intensif di RSUD Panti Waluyo Caruban.

Example 300x600

“Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang penemuan bayi di area persawahan. Setelah dilakukan penyelidikan, bayi tersebut ternyata merupakan anak kandung dari pasangan kekasih Y dan ENN,” ujar AKBP Mohammad Zainur Rofik saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Rabu (16/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pasangan ini menjalin hubungan asmara sejak 2022 dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan. ENN melahirkan bayi tersebut di sebuah klinik bidan wilayah Mejayan pada 21 Maret 2025.

Karena takut menanggung malu akibat kehamilan di luar nikah serta terkendala ekonomi, pasangan ini sempat merencanakan tiga pilihan: menyerahkan bayi ke orang lain, menitipkan ke panti asuhan, atau menelantarkannya. Tragisnya, pada malam 14 April 2025, mereka memutuskan meninggalkan bayi tersebut di area persawahan.

Ironisnya, sekitar pukul 23.00 WIB, Y sempat kembali ke lokasi untuk memberikan susu botol, lalu memindahkan bayi ke dekat tanaman padi sebelum akhirnya pergi lagi meninggalkannya.

“Tersangka Y ini sempat merasa tidak tega, lalu kembali ke lokasi sekitar jam 11 malam untuk memberikan susu. Tapi tetap saja, bayi tersebut ditinggalkan di lokasi terbuka yang membahayakan nyawanya,” jelas Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, sebelumnya tersangka ENN sempat berusaha menggugurkan kandungan dengan meminum obat pelancar haid, namun gagal. Hingga akhirnya bayi itu lahir dan dibuang setelah berusia 26 hari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 305 dan 307 KUHP, Pasal 77B Jo Pasal 76B UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 56 KUHP tentang peran membantu kejahatan. Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Di akhir keterangannya, AKBP Mohammad Zainur Rofik mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk peduli terhadap anak-anak di sekitar kita. Jika melihat atau mengetahui ada dugaan kekerasan atau penelantaran anak, segera laporkan ke pihak berwajib agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

error: Content is protected !!