Berita

Buang Limbah ke Laut, PT. KAL Terancam Dilaporkan ke Polda oleh DPRD Medan

15
×

Buang Limbah ke Laut, PT. KAL Terancam Dilaporkan ke Polda oleh DPRD Medan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, El Barino Shah saat RDP di Komisi 4 Medan. (22/4).

Medan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di kawasan Medan Belawan. Kali ini, sorotan tajam datang dari Komisi 4 DPRD Kota Medan terhadap aktivitas perusahaan pembekuan ikan PT Karya Agung Lestarii (KAL) di Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, yang dinilai melanggar aturan lingkungan karena beroperasi tanpa izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Example 300x600

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, El Barino Shah, secara tegas mendesak agar aktivitas PT KAL segera dihentikan. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen perusahaan di ruang Komisi 4 Gedung DPRD Medan, Selasa (22/4/2025).

“Mulai hari ini, aktivitas PT KAL harus dihentikan karena sangat membahayakan masyarakat Belawan,” tegas El Barino Shah.

BACA JUGA :
Wakil Ketua DPRD Medan Minta Pemko Hadir Atasi Kerusuhan Belawan, Kemiskinan Ekstrim Jadi Akar Masalah

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dan turut dihadiri El Barino Shah. Selain itu, hadir pula Pengawas Lapangan PT KAL, Perdi, serta perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta perwakilan lurah dan camat setempat.

Dalam pembahasan awal, fokus RDP adalah pada pembangunan pagar milik PT KAL yang diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemko Medan. Namun, pertemuan semakin memanas ketika El Barino Shah mempertanyakan aktivitas utama PT KAL yang ternyata menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

BACA JUGA :
Pemkab Jember Upaya Lakukan Sempel Air Diduga Tercemar Akibat Limbah Pabrik PT. DGS

Lebih lanjut, terungkap bahwa limbah B3 dari proses pembekuan ikan itu langsung dibuang ke laut tanpa pengolahan terlebih dahulu melalui IPAL. Hal ini disebut sangat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

El Barino Shah pun meminta lurah Bagan Deli dan camat Medan Belawan untuk turut serta mengawasi operasional perusahaan. “Saya minta tolong kepada lurah dan camat agar memantau aktivitas PT KAL. Foto pembuangan limbahnya dan kirim ke WA saya,” ucapnya.

Senada dengan El Barino, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, turut menyampaikan desakan keras. Ia bahkan mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika perusahaan tetap beroperasi tanpa izin yang sah.

BACA JUGA :
Bahrumsyah Desak Wali Kota Medan Terbitkan Perwal Baru soal Pembentukan Lingkungan

“Kalian jangan main-main, limbah B3 ini sangat berbahaya. Berhenti dulu beroperasi sampai izin IPAL dilengkapi. Jika masih beroperasi kami akan laporkan ke Polda atas pencemaran lingkungan. Ini pidana,” ujar Paul dengan nada tegas.

Sementara itu, dalam RDP yang sama, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Rut, mengungkapkan bahwa PT KAL belum mengantongi izin IPAL sama sekali.

“Pada September 2024 kami sudah menyurati perusahaan itu agar melengkapi izin IPAL-nya. Kolam penampungan limbah memang ada, tetapi setelah kami teliti, dokumen perizinannya tidak ada,” jelas Rut. (Joni Barus)