Pemerintahan

Sekitar 600 Non ASN Dirumahkan, Berikut Keterangan Bupati Situbondo

×

Sekitar 600 Non ASN Dirumahkan, Berikut Keterangan Bupati Situbondo

Sebarkan artikel ini
Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo saat diwawancara awak media di halaman belakang Pemkab Situbondo, Senin 28 April 2025.

Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kurang lebih sebanyak 600 tenaga non-Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten Situbondo dirumahkan. Hal ini disampaikan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo saat apel pagi dihalaman belakang Pemkab Situbondo, Senin 28 April 2025.


“Keputusan ini dilakukan dengan berat hati setelah berbagai upaya untuk mempertahankan para tenaga non-ASN tidak membuahkan hasil. Kita sudah berjuang ke Jakarta, ke provinsi untuk mempertahankan mereka. Anggaran untuk mereka sudah ada, tapi kalau itu dibayarkan nanti akan jadi temuan BPK,” ujar Mas Rio, panggilan akrab Bupati Situbondo.

Example 300x600


Mas Rio menjelaskan bahwa perjuangan telah dilakukan sejak awal masa kepemimpinannya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya pengangguran terbuka. Namun, karena banyak dari tenaga non-ASN tersebut belum memenuhi masa kerja dua tahun, mereka akhirnya harus dirumahkan.


“Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka saya meminta maaf, perjuangannya tidak berhasil. Dalam Surat tersebut bagi tertulis non-ASN yang belum dua tahun harus dilepaskan atau dirumahkan,” kata Mas Rio.


Terpaksa, sambung Mas Rio, jumlah tenaga non-ASN yang dirumahkan terdiri dari sekitar 300 guru, 200 tenaga teknis, dan sisanya dari berbagai perangkat daerah. “Kualitas sumber daya manusia yang dirumahkan sangat baik, hal ini sangat disayangkan,” ujar Mas Rio.


Sebagai solusinya, lanjut Mas Rio, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo akan membuka mekanisme rekrutmen tenaga kerja melalui sistem outsourcing. “Bagi mereka yang ingin berwirausaha, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo siap memberikan pendampingan dan memberikan pinjaman modal lunak,” katanya.


Untuk sementara, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, imbuh Rio, tidak diperbolehkan melakukan rekrutmen baru, kecuali melalui pengajuan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “Pemkab tidak boleh merekrut tenaga baru, kecuali mengajukan formasi CPNS,” tuturnya.


Kebijakan ini terpaksa diambil oleh Pemkab Situbondo karena terbentur dengan aturan pemerintah pusat dan jika dilakukan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sekali lagi, saya atas nama pribadi maupun atas Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo meminta maaf kepada tenaga Non ASN, karena perjuangan saya tidak membuahkan hasil,” pungkasnya. (*)