Peristiwa

Eksekusi Tanah di Jambesari Bondowoso, Dua Perempuan Pemilik Rumah Pingsan

1
×

Eksekusi Tanah di Jambesari Bondowoso, Dua Perempuan Pemilik Rumah Pingsan

Sebarkan artikel ini
Dua perempuan tergeletak pingsan diruang kerja kepala Desa Jembesari, mereka adalah para keluarga yang rumahnya dieksekusi Pengadilan Negeri Bondowoso, Selasa (29/4/2025). (Foto: Ubay/lensanusantara.co.id).

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Empat rumah di Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari, Kabupaten Bondowoso dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, pada selasa (29/4/2025).

Example 300x600

Ada sekitar 15 orang yang menempati empat rumah tersebut yang terbuat dari papan kayu dan bambu.  diantara pemilik rumah yakni, Munawi, supyani, Hanifa, Suprapto, Haerani, Muhammad Toha dan  Suryami serta beberapa anak-anak yang masih dibawah umur.

Sebelum eksekusi dilakukan sekitar jam 10:00 pagi oleh juru sita Pengadilan Negeri,  keluarga penghuni rumah berada di balai desa bersama kepala Desa Jambesari.

BACA JUGA :
Dalam Kondisi Sakit, Pria di Jambesari Bondowoso Ditusuk Tetangganya

Pantauan awak media di balai desa, keluarga pemilik rumah atau tergugat mengajukan protes kepada kepala desa terkait surat-surat tanah seperti letter C atau krawangan. Mereka sempat cekcok.

Tiba-tiba entah apa penyebabnya, dua perempuan pemilik rumah pingsan di ruang kepala desa. Kedua perempuan tersebut sempat dilarikan ke Puskesmas setempat.

Ditempat terpisah, eksekusi tanah mulai dilakukan, isi rumah dikeluarkan dan diungsikan, kemudian rumah gedek tersebut dirobohkan memakai alat berat.

BACA JUGA :
Vaksin Berhadiah Polres Bondowoso Diundi, Masyarakat yang Miliki Kupon Tembus 15 Ribu

Petugas juru sita dari PN Bondowoso, I Wayang Dirga, menyebut dalam perkara ini ada 7 orang yang menjadi termohon atau tergugat.

Wayang mengatakan, eksekusi dilakukan karena  sudah ada keputusan inkrah dari PN. sebelum dilakukan eksekusi pihak PN sudah mewarning atau memberikan teguran agar pihak termohon menyerahkan secara sukarela kepada pihak pemohon.

“Namun sampai 8 hari termohon tidak mengindahkan, akhirnya dilakukan eksekusi sesuai putusan PN” kata dia.

Sementara itu, salah satu pihak termohon, Hanifa, akan berembug dengan keluarganya untuk melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan negeri Bondowoso tersebut.

BACA JUGA :
Merajut Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Bondowoso Gelar Media Gathering

“Kami masih rembukan dengan keluarga” ucapnya.

Tampak puluhan personel dari polres Bondowoso, Satpol PP dan TNI melakukan pengamanan dilokasi, meski tidak ada perlawan keras dari pihak pemilik rumah, namun sejumlah keluarga pemilik rumah menangis dan histeris mengingat rumah yang sudah puluhan tahun mereka tempati kini harus rata dengan tanah. (*/)