Advertorial

Anggota DPRD Pangandaran, Husni Mubarok Dukung Larangan Study Tour Anak Sekolah

64
×

Anggota DPRD Pangandaran, Husni Mubarok Dukung Larangan Study Tour Anak Sekolah

Sebarkan artikel ini
( Anggota DPRD Pangandaran, Husni Mubarok, ( N. Nurhadi / Lensa Nusantara)

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Husni Mubarok Anggota DPRD terpilih untuk masa jabatan 2025 – 2030 mendukung Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Raga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran resmi melarang kegiatan studi tour ke luar daerah dan acara perpisahan mewah di lingkungan sekolah.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/1992/Disdikpora/2025, yang diterbitkan pada 25 April 2025. Melalui SE ini, Disdikpora menegaskan pentingnya menjaga kegiatan pendidikan agar tetap hemat biaya dan berfokus pada nilai edukatif.

Example 300x600

Menanggapi kebijakan ini, anggota Komisi VI DPRD Pangandaran, Husni Mubarok menyampaikan dukungannya terhadap larangan study tour bagi anak sekolah, ia menilai larangan tersebut sebagai langkah positif dan realistis.

BACA JUGA :
Rapat Paripurna DPRD Pangandaran, 124 Peraturan Daerah Telah Ditetapkan

“Di Pangandaran juga banyak tempat wisata edukatif. Tinggal bagaimana pendidik mengemas kegiatan agar tetap menarik dan bermakna,” ujar Husni, Rabu (7/5/2025).

BACA JUGA :
Tiga Sepeda Motor di Pangandaran Terlibat Kecelakaan Beruntun

Terkait acara perpisahan sekolah, Husni juga mengingatkan agar tidak dilakukan secara berlebihan, mengingat latar belakang ekonomi keluarga siswa yang beragam.

“Perpisahan cukup dilakukan secara sederhana namun berkesan. Jangan sampai membebani orangtua,” tambahnya.

BACA JUGA :
BPP Padaherang Sosialisasikan Penyusunan E-RDKK Pupuk Bersubsidi Tahun 2025

Ia berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Khususnya orangtua siswa, dan mampu menumbuhkan kesadaran untuk lebih bijak dalam merencanakan kegiatan sekolah bagi para Kepala sekolah dan guru – guru.” Pungkasnya “.

Meskipun demikian, Disdikpora Pangandaran menyatakan bahwa sekolah masih diperkenankan menggelar kegiatan edukatif selama berlangsung di wilayah Kabupaten Pangandaran. ( N. Nurhadi)