Kriminal

Jadi Pengedar Sabu, Tiga Warga Situbondo Ditangkap Polisi

×

Jadi Pengedar Sabu, Tiga Warga Situbondo Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Dok. Humas Polres Situbondo

Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu. Dari operasi senyap tersebut polisi menangkap tiga orang tersangka.

Example 300x600

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengatakan, dari tiga orang pengedar sabu tersebut polisi berhasil mengamankan paket sabu dengan total 4,21 gram.

“Pengungkapan peredaran sabu berawal dari laporan informasi dari masyarakat, pada Sabtu 3 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, anggota kami berhasil mengamankan satu orang diduga pengedar sabu berinisial RAM usia 32 tahun warga Panarukan,” ujarnya, Rabu, 07 Mei 2025.

BACA JUGA :
Pemkab Situbondo Bangun 152 Jamban Keluarga dengan Anggaran DBHCHT

Kata Luthfi, tersangka RAM diamankan pada saat akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo Kota. Saat digeledeah ditemukan satu pake sabu dalam plastik klip 0,2 gram.

Kemudian, sambung Luthfi, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi asal sabu yang diperoleh tersangka RAM, kemudian polisi pun melanjutkan penyelidikan dan pengembangan untuk meringkus tersangka lainnya.

“Pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke wilayah Panarukan dan berhasil mengamankan pengedar sabu berinisial HW usia 35 tahun disebuah rumah di Pesisir Utara Kilensari,” tegasnya.

BACA JUGA :
Pria Asal Situbondo Diringkus Polisi Bersama Pemadu Lagu Karaoke di Probolinggo

“Dari HW petugas menyita barang bukti berupa 3 plastik klip berisi sabu masing 0,2 gram, 1 plastik klip berisi sabu 0,26 gram dan 1 plastik klip berisi 2 paket sabu 2,85 gram,” tambah Kasat Resnarkoba.

Luthfi mengungkapkan, dari penangkapan HW, kembali dilakukan pengembangan dan Tim Opsnal Satresnarkoba pada Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Kilensari Panarukan mengamankan satu tersangka berinisial SH (37).

“Ada tiga tersangka yang diamankan, yakni RAM, HW dan SH, dengan total barang bukti narkoba jenis sabu total 4,21 gram dan juga beberapa lebih barang bukti lainnya,” terangnya.

BACA JUGA :
Polres Situbondo Amankan Puluhan Motor Terlibat Balap Liar

Lebih lanjut, Luthfi menegaskan pengungkapan kasus Narkoba ini menjadi bukti keseriusan Polres Situbondo dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga Situbondo agar bersih dari Narkotika,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka diamankan di Mapolres Situbondo dan akan dijerat dengan pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Untuk ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Luthfi. (*)