Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Dukungan terhadap upaya Kepolisian dalam memberantas premanisme terus berdatangan dari berbagai lapisan masyarakat. Kali ini, dukungan tersebut datang dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Garuda Sakti Bersatu (Garda Satu) Kabupaten Bondowoso.
Ketua DPC Garda Satu, N. Adi Susanto, menyampaikan dukungan penuh kepada Polres Bondowoso yang terus berupaya menanggulangi berbagai bentuk aksi premanisme. Menurutnya, tindakan premanisme tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai moral, sosial, dan ajaran agama.
“Tindakan premanisme itu mengganggu ketertiban umum. Kami mendukung penuh langkah Polres Bondowoso dalam menciptakan keamanan dan kedamaian di masyarakat,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, termasuk dengan melaporkan tindakan yang mengarah pada aksi premanisme.
“Jangan takut untuk melapor. Premanisme harus kita lawan bersama,” ucapnya.
Dia mencontohnya, kasus yang dialami oleh Ahmad Zainul Arifin, warga Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari. Ia mengalami penganiayaan yang terjadi pada Sabtu 29 Maret 2025 lalu.
Kasus tersebut diadukan ke Mapolsek Jambesari dan sudah dilimpahkan kemudian ditangani oleh Polres Bondowoso. Terlapor atau terduga pelaku inisial L warga Grujugan Lor.
Dalam kasus ini, DPC Garda Satu Bondowoso sudah mengirim surat ke Polres Bondowoso sebagai bentuk dukungan dalam nuansa kemitraan agar siapapun tidak mudah melanggar hukum dan sewenang – wenang memperlakukan orang lain dengan kekerasan.
“Saya yakin polisi tidak akan mundur memberantas premanisme dan kesewenang-wenangan” ujarnya.
Pihaknya memberikan support agar kepolisian secepatnya melakukan langkah-langkah hukum konkrit seperti pemeriksaan lanjutan dan penahanan terhadap terduga pelaku.
“Kami terus mensupport kepolisian dan mengawal kasus ini hingga tuntas, dimata hukum semua sama” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah dikonfirmasi menegaskan, kasus tersebut saat ini tetap berjalan dan sudah dilakukan proses hukum.
“Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap proses penyidikan” tegas Roni.(*/)