Hukum

Pengendara Sepeda Listrik Tewas Ditabrak Scoopy di Tangerang, Begini Kata Kuasa Hukum Korban

27
×

Pengendara Sepeda Listrik Tewas Ditabrak Scoopy di Tangerang, Begini Kata Kuasa Hukum Korban

Sebarkan artikel ini
Rosidah 42 tahun meninggal di RS Murni Ciledug, Sabtu (17/5/2025).

Kota Tangerang, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Seorang perempuan pengendara sepeda listrik (Selis), Rosidah (42), meninggal dunia usai menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Green Lake City Boulevard, Cipondoh, Kota Tangerang. Insiden terjadi pada Kamis (15/5/2025) pukul 08.06 WIB dan korban mengembuskan napas terakhirnya di RS Murni Ciledug, Sabtu (17/5/2025).

Rosidah yang merupakan warga Jalan Ketapang, Kelurahan Petir, Cipondoh, ditabrak dari belakang oleh sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi B 5157 BFC yang dikendarai FA (24), warga Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Berdasarkan keterangan saksi dan informasi yang dihimpun, FA diduga kurang konsentrasi saat berkendara sehingga menabrak korban dari arah kanan belakang.

Example 300x600

Akibat kejadian tersebut, FA sempat menjalani perawatan di Klinik Pak Haji, Semanan, dan telah diperbolehkan pulang pada Sabtu (17/5/2025). Sementara itu, keluarga korban telah melaporkan insiden ini ke Satlantas Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (16/5/2025) dengan nomor laporan LP/A/N/2025/SPKT SATLANTAS/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

BACA JUGA :
Warga Lampung Selatan Tewas Tertembak oleh Kawanan Begal Bersenjata Api

Kuasa hukum keluarga korban, Parulian Agustinus, menyayangkan sikap FA yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik pascakecelakaan.

“Sebagai kuasa hukum, saya merasa geram karena pelaku terkesan lepas tanggung jawab. Tidak ada empati terhadap korban dan keluarganya. Ini adalah kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa,” ujar Parulian dalam keterangan pers, Sabtu (17/5/2025).

BACA JUGA :
Seorang Wanita Terluka Parah, Polres Bondowoso Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Lebih lanjut, Parulian menilai peristiwa ini memenuhi unsur tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia merujuk pada:

Pasal 310 Ayat (4): Kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

BACA JUGA :
Kasat Lantas Polres Bondowoso Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

Pasal 283: Mengemudi tanpa konsentrasi dapat dikenai pidana kurungan 3 bulan atau denda hingga Rp750 ribu.

Pasal 229 Ayat (4): Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas berat.

Parulian juga mempertanyakan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani laporan tersebut.

“Sampai saat ini, pelaku masih bebas berkeliaran. Kami mendesak Polres Metro Tangerang Kota agar bertindak tegas dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihak keluarga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil demi keadilan bagi korban dan keluarganya.