Hukum

Dosen UIN Surakarta Diduga Lecehkan Mahasiswi, Korban Sebut Sanksi Tak Tegas

9912
×

Dosen UIN Surakarta Diduga Lecehkan Mahasiswi, Korban Sebut Sanksi Tak Tegas

Sebarkan artikel ini

Surakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasus dugaan pelecehan oleh seorang dosen di Universitas Islam Negeri UIN Raden Mas Said Surakarta menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Dugaan tersebut mencuat setelah sebuah akun Instagram yang membahas informasi kampus mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan oknum dosen dengan sejumlah mahasiswi.

Kronologi Dugaan Pelecehan

Example 300x600

Salah satu korban mengaku mengalami perlakuan tidak pantas dari dosen berinisial F. Oknum tersebut sebelumnya bertugas di Fakultas Ushuluddin dan Dakwah FUD sebelum dipindahkan ke Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam FEBI (19/05/2026)

Korban mengaku tidak pernah mengikuti perkuliahan dosen tersebut. Keduanya baru saling mengenal saat F menjadi bagian proses seminar proposalnya. Saat itu seminar hanya dihadiri mereka berdua karena dosen pembimbing dan penguji lain berhalangan hadir.

BACA JUGA :
Santri Al-Muayyad Solo Antusias Sambut Ganjar

Setelah bertukar nomor telepon, korban mengaku mulai menerima pesan pribadi yang tidak wajar. Dosen F disebut kerap membalas unggahan status WhatsApp miliknya dan meminta foto-foto tertentu secara berulang, sehingga membuat korban merasa tidak nyaman.

Puncaknya terjadi pada 2024 saat korban menjalani sidang akhir. Dalam ruangan yang hanya diisi dirinya dan dosen F, korban mengaku mendapat tindakan fisik tidak pantas berupa sentuhan pada tangan saat proses sidang berlangsung.

BACA JUGA :
DPW Laskar Gibran Jawa Tengah Resmi Terbentuk, Siap Kawal Program Prabowo–Gibran

Korban dan beberapa korban lainnya, memberanikan diri melapor, usai dirinya sudah lulus dari UIN Raden Mas Said Surakarta.

Ia mengklaim bukan satu-satunya korban, sebab sejumlah mahasiswi lain mengaku mengalami perlakuan serupa.

Laporan disampaikan kepada Senat Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa sebelum ditangani pihak rektorat.

Menurut pengakuan korban, sedikitnya ada sekitar 10 mahasiswi yang telah menyampaikan aduan terkait perilaku dosen tersebut. Bahkan ada mahasiswa bimbingan yang memilih menghentikan proses konsultasi akademik karena merasa takut.

Korban menyayangkan sanksi yang dijatuhkan kampus kepada dosen F. Ia mengungkapkan dosen tersebut hingga kini masih aktif mengajar dan hanya mendapat sanksi berupa teguran.

BACA JUGA :
Si Jago Merah Lahap Gudang Rosok Milik Agus Sumardio Seluas 4.600 Meter di Surakarta

Menanggapi hal itu, Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Prof. Toto Suharto membenarkan bahwa pihak kampus telah memberikan tindakan kepada dosen yang bersangkutan.

“Sudah ada tindakan dari Satgas kampus berupa peringatan keras. Dosen tersebut juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Prof. Toto.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait efektivitas sanksi yang diberikan kampus terhadap dugaan pelanggaran etika dosen terhadap mahasiswa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau respon dari pihak Kepolisian Resor Sukoharjo terkait kasus tersebut.