Kesehatan

Kolaborasi RSD Balung dan BKPSDM Jember Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Melalui Kopi Manis

128
×

Kolaborasi RSD Balung dan BKPSDM Jember Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Melalui Kopi Manis

Sebarkan artikel ini
Direktur RSD Balung Melalui Kopi Manis Bersama BKPSDM Jember, Senin (19/5/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sejak Senin 5 Mei 2025, RSD Balung menerima tenaga kesehatan untuk menjalani magang dalam kegiatan Kolaborasi Pengembangan Kompetensi Melalui Magang Antar Instansi (Kopi Manis).

Direktur RSD Balung Jember dr .Nurullah Hidajahningtyas, MM mengatakan, Kopi Manis sendiri merupakan program dari BKPSDM Kabupaten Jember. Yaitu menempatkan tenaga kesehatan dari puskesmas ke 3 rumah sakit daerah milik Pemkab Jember.

Example 300x600

“Tujuan dari kegiatan ini, adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat Jember,”ungkapnya.

BACA JUGA :
Pelaku Pembunuhan di Umbulsari Meninggal, Begini Penjelasan Kasatreskrim Polres Jember

Kegiatan Kopi Manis di RSD Balung akan berlangsung mulai 5 Mei hingga 3 November 2025. Pada rentang waktu tersebut akan ada 13 kelompok yang akan menjalani magang, dengan masing masing kelompok selama 2 minggu.

“Kelompok pertama menjalani magang mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Mei 2025, terdiri dari 2 dokter dan 4 perawat,”kata dr .Nurullah Hidajahningtyas, Senin (19/5/2025).

Rangkaian magang di RSD Balung yakni, Orientasi dan pemaparan materi oleh direktur RSD Balung dan jajaran manajemen, Pemaparan materi tentang kondisi gawat darurat oleh beberapa dokter spesialis dan tenaga kesehatan RSD Balung, Praktikum lapangan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSD Balung, Laporan Kasus dan Post test setelah menjalani magang.

BACA JUGA :
KPU Tetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember Terpilih 9 Januari 2025

“Kopi Manis merupakan salah satu wahana bagi PNS Kabupaten Jember, untuk pengembangan kompetensi pengembangan kompetensi PNS. Upaya untuk memenuhi kebutuhan kompetensi PNS sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier,”imbuhnya.

PNS berhak mengikuti pengembangan kompetensi selama 80 jam dalam satu tahun, pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui jalur klasikal dan nonklasikal. Untuk PNS Pemkab Jember sendiri, diwajibkan minimal harus mengikuti 20 jam pengembangan kompetensi dalam satu tahun.

BACA JUGA :
Bupati Hendy Hadiri Peresmian Gedung Pelayanan SKCK Polres Jember dan Launching A. Formulir

“Semoga program Kopi Manis dapat berjalan dengan baik, dan dapat mencapai tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta untuk mensukseskan program bapak Bupati, Jember Era Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Jember Baru, Jember Maju,”paparnya.