Daerah

Belum Kantongi Izin, ‎Reklame Dekat Terminal Mandiraja Banjarnegara Tetap Dibangun

×

Belum Kantongi Izin, ‎Reklame Dekat Terminal Mandiraja Banjarnegara Tetap Dibangun

Sebarkan artikel ini
Meskipun sudah didatangi Penyidik Satpol PP, namun reklame tanpa ijin terus dikerjakan, Rabu, 12/5/2025. Foto : (Gunawan/Lensa Nusantara) ‎


Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Meskipun belum adanya ijin dari Dinas Perijinan Kabupaten Banjarnegara, reklame berukuran cukup besar tetap dibangun di samping Apil Terminal Mandiraja. Meskipun sudah sempat didatangi Penyidik dari Satpol PP Kabupaten, namun tetap dilanjutkan pengerjaanya sampai selesai tanpa adanya penindakan tegas.

‎Padahal jika diperhatikan dengan seksama, selain pemasangan nampak menjorok ke tengah jalan yang sewaktu-waktu bisa membahayakan para pengendara, karena saat ini musim hujan disertai angin kencang juga rawan terjadi, juga lokasi pemasangan masuk dalam area di trotoar.

‎”Maaf mas, setelah kami cek di sistem kami, belum ada pengajuan pembangunan dan pemasangan reklame pada lokasi tersebut, paling konfirmasi juga ke DPU, barangkali sedang berproses untuk lokasi atau bangunannya, kami kurang paham, itu hasil cek data per hari ini nggih, nuwun,” jelas Lyna bagian Dinas Perijinan saat dihubungi melalui Watshap, Rabu, (21/5/2025).

‎Ditanya terkait apakah lokasi yang digunakan untuk pemasangan reklame tidak menyalahi Perda yang ada, Lina mengatakan,” Mohon maaf terkait hal tersebut, mohon konfirmasi ke OPD teknis DPUPR, karena secara teknis yang bersangkutan yang mengampu, takutnya kami salah matur, terima kasih,” ucapnya.

‎Guna memastikan penindakan untuk kelanjutan pembangunan reklame yang jika dilihat menyalahi aturan yang ada, karena belum adanya ijin, serta berdiri di samping Apil, dengan bentuk menjorok kejalan, menurut Penyidik Satpol PP Kabupaten Banjarnegara Sugeng Supriyadhi, yang juga sudah mendatangi lokasi reklame tersebut hanya mengatakan,” Tadi tak arahkan ke Dinas perijinan bang,” singkatnya.

‎Sementara saya ditanya terkait apakah pembangunan reklame tersebut tidak menyalahi Perda Banjarnegara, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Penyidik Satpol PP Sugeng.

‎Padahal menurut informasi dari narasumber di terminal Mandiraja, pemasangan reklame sudah dimulai pada Rabu, (11/5) dinihari. Dengan adanya kasus tersebut, lensanusantara.co.id akan mendatangi DPUPR untuk memastikan apakah reklame tersebut ilegal atau legal. (Gunawan).

BACA JUGA :
Terbakarnya Pasar Purwareja Klampok Banjarnegara Dapat Sorotan Beberapa Pihak, Termasuk Anggota DPRD Provinsi Jateng