Daerah

Menkeu Surati Bupati dan Kades, Dana Desa Tahap II Terancam Tak Bisa Dicairkan Bila KDMP Belum Dibentuk

65
×

Menkeu Surati Bupati dan Kades, Dana Desa Tahap II Terancam Tak Bisa Dicairkan Bila KDMP Belum Dibentuk

Sebarkan artikel ini
Tenaga Ahli Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kabupaten Situbondo, Abdul Ghafur Bakri, (baju putih pegang Mikrofon) memberikan materi terkait Kopdes merah putih (Dok: TA Kemendes PDT).

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Menteri Keuangan mengeluarkan surat yang menetapkan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi syarat pencairan Dana Desa Tahap II, tahun anggaran 2025.

Surat nomor S-9/MK/PK/2025, pertanggal 14 Mei 2025 itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP yang ditujukan kepada Bupati/walikota serta kepala desa.

Example 300x600

Tenaga Ahli Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal wilayah Situbondo, Abdul Gafur Bakri, dikonfirmasi lensanusantara.co id, mengatakan bahwa penyaluran Dana Desa tahap ke-2 akan dilakukan setelah dokumen berupa Akta Pendirian badan hukum KDMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke notaris dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk modal awal pembentukan KDMP kepada menteri keuangan melalui aplikasi OM-SPAN.

BACA JUGA :
Beri Rasa Aman Pada Eksportir, LPEI Kenalkan Produk Asuransi Ekspor

“Mengacu ke surat Menkeu itu, maka pembentukan KDMP adalah wajib sebagai syarat pencairan dana desa tahap II di tahun ini,” kata dia, secara tertulis kepada lensanusantara.co.id, Kamis (22/5/2025).

Menurutnya, KDMP sudah dibentuk dan telah terigistrasi paling lambat pada akhir Juni 2025 yang kemudian direncanakan lounching secara nasional pada tanggal 12 Juli 2025 bersamaan dengan peringatan hari koperasi.

Pria kelahiran Bondowoso yang akrab disapa Ghafur itu menegaskan, kementerian keuangan mengatur pengelolaan dana desa, di mana sebagai syarat penyaluran dana desa tahap ke-II tahun anggaran 2025 adalah berita acara pembentukan koperasi desa dan bukti registrasi koperasi ke kemenkumham RI.

BACA JUGA :
Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan WTP dari Kemenkeu, Terbaru Tahun Anggaran 2021

“Sebagai bentuk keseriusan pemerintah mendorong desa untuk segera membentuk KDMP, negara menyiapkan anggaran rata-rata alokasi setiap koperasi senilai 3-5 M. Besaran nilai anggaran ini disesuaikan dengan karakteristik desa penerima,” ujar dia.

Lebih lanjut, Eks Sekretaris MD KAHMI Bondowoso itu mengatakan, program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal, seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, hingga logistik desa, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kopdes Merah Putih dibentuk ditingkat desa atau kelurahan dengan prinsip koperasi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.

BACA JUGA :
Respon Anggota DPRD Bondowoso Pasca Terbitnya Surat Menkeu Terkait Syarat Pencairan Dana Desa Tahap II

Ghafur menuturkan, secara substansial KDMP diharapkan mampu mendobrak kejumutan berfikir masyarakat desa, utamanya pada proses pembangunan sektor ekonomi kerakyatan di desa.

“Dengan pola bisnis melibatkan masyarakat secara langsung sebagai pengurus dan anggota koperasi desa merah putih, diharapkan mampu menghadirkan kesejahteraan masyarakat indonesia yang berkeadilan. Oleh karenanya desa harus segara bentuk KDMP, karena selain sebagai syarat pencairan DD tahap II, juga sebagai penataan ekonomi di desa,” pungkasnya.