Banyuwangi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur, bersinergi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi, sukses menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pembinaan Kepatuhan Badan Usaha pada Program Jaminan Sosial.
Acara penguatan pengawasan ketenagakerjaan ini berlangsung di Kantor Bapenda Provinsi Jawa Timur di Banyuwangi pada Kamis (22/5).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan badan usaha di wilayah Banyuwangi terhadap berbagai kebijakan pemerintah provinsi, serta terkait implementasi program jaminan sosial.
Sinergi antara Disnaker, Bapenda, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi melalui kepesertaan dalam jaminan sosial.
Dalam sambutannya, Pengawas Ketenagakerjaan Subkorwil Banyuwangi dari Disnaker Provinsi Jawa Timur, Hendri Taryono, menekankan pentingnya peran badan usaha dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera bagi karyawan.
“Kegiatan sinergitas ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Jawa Timur. Acara ini mengawal terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang diperkuat SE Menteri Ketenagakerjaan tentang larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja, serta sosialisasi mengenai PAD dan Jaminan Sosial,” papar Hendri.
Hendri menambahkan, ia percaya perusahaan yang hadir dalam kegiatan ini adalah perusahaan yang patuh. Menurutnya sehubungan dengan pentingnya informasi yang dihadirkan, dan agar lebih efektif, pelaksanaan kegiatan yang mengundang 100 badan usaha ini dibagi menjadi dua hari.
“Kemarin dan sekarang, kami juga mensosialisasikan kebijakan terkait penerimaan asli daerah serta optimalisasi kepatuhan keikutsertaan jaminan sosial oleh perusahaan. Ada informasi penting dan terkini yang harus kami sampaikan dalam pembinaan hari ini. Kepatuhan terhadap program jaminan sosial di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja,” tegas Hendri.
Sementara itu, Koekoeh Tedjo Soerono, Kepala Sub bagian Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Banyuwangi dari Bapenda Provinsi Jawa Timur, menjelaskan aspek-aspek kepatuhan administrasi dan dampaknya terhadap iklim investasi di daerah. Ia menyoroti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 yang menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meringankan beban masyarakat terkait pajak kendaraan, sekaligus memastikan penerimaan daerah tetap optimal melalui skema opsen yang baru, tanpa memberatkan wajib pajak.
“Saya sampaikan mengenai Program Nasional yang juga menjadi dasar terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Timur terkait pemberian keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan pemberlakuan di Jawa Timur, tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB meskipun ada opsen. Harapan kami, bagi kendaraan dengan KTP atau STNK bernomor polisi di luar Provinsi Jawa Timur dapat dimutasikan ke plat Jawa Timur pada umumnya, atau khususnya di Banyuwangi, agar dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuwangi, karena dampaknya juga akan dirasakan warga Banyuwangi,” jelas Koekoeh.
Dari BPJS Kesehatan, Kepala Bagian Kepesertaan, Ariany La’lang, secara detail memaparkan manfaat dan prosedur kepesertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Secara terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan Banyuwangi menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini. Menurutnya pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mewujudkan kepatuhan badan usaha yang lebih baik, sehingga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Jawa Timur, khususnya Banyuwangi, dapat terjamin secara optimal
“Kami menilai kegiatan ini sangat efektif dalam meningkatkan pemahaman badan usaha mengenai kepatuhan terhadap Program Jaminan Sosial Nasional dan kebijakan daerah lainnya. Seperti diketahui, ada dua jenis BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya bersifat wajib bagi pekerja dan tidak dapat dipilih salah satunya,” ujar Titus.
Senada dengan itu, Mita Kartika Sari, Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, memaparkan mengenai jaminan ketenagakerjaan. Materi yang disampaikan meliputi perlindungan terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Sesi diskusi interaktif juga dibuka, memberikan kesempatan bagi para perwakilan badan usaha untuk bertanya langsung dan mendapatkan klarifikasi mengenai Keputusan Gubernur Jawa Timur serta berbagai hal terkait jaminan sosial.
Antusiasme peserta terlihat jelas dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, menunjukkan kesadaran dan keinginan untuk memahami lebih dalam