Edukasi

Begini Teknis Pembentukan Koperasi Merah Putih di Setiap Daerah

51141
×

Begini Teknis Pembentukan Koperasi Merah Putih di Setiap Daerah

Sebarkan artikel ini
Koperasi Merah Putih
Ilustrasi Koperasi Merah Putih

4. Rapat Pembentukan Koperasi

📌 Idealnya, penyuluhan ini dihadiri minimal 20 orang calon anggota aktif yang akan menjadi pondasi awal koperasi.

Example 300x600

Langkah teknis selanjutnya adalah mengadakan Rapat Pembentukan Koperasi, yang menjadi momen legal dan administratif pertama.

Agenda utama rapat:

  • Pembahasan dan persetujuan nama koperasi,
  • Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),
  • Pemilihan pengurus (ketua, sekretaris, bendahara) dan pengawas,
  • Penetapan simpanan awal (pokok dan wajib),
  • Penandatanganan berita acara pendirian.
BACA JUGA :
Cara Mengetahui Koperasi Merah Putih Sesuai Aturan, Panduan Lengkap dan Terpercaya

📄 Semua hasil rapat didokumentasikan dan ditandatangani sebagai dasar pengajuan legalitas.

5. Pengajuan Badan Hukum ke Kementerian Koperasi

Setelah rapat pembentukan, tahap berikutnya adalah pengajuan badan hukum koperasi melalui sistem online milik Kementerian Koperasi dan UKM.

BACA JUGA :
Bupati Malang Resmikan Koperasi Merah Putih, Ini Pesan Pentingnya

Dokumen yang harus disiapkan:

  • Surat permohonan pengesahan koperasi,
  • Berita acara rapat pembentukan koperasi,
  • Daftar hadir dan tanda tangan peserta,
  • AD/ART koperasi,
  • Fotokopi KTP seluruh pendiri,
  • NPWP koperasi (jika sudah ada),
  • Formulir pengajuan resmi melalui OSS atau sistem SIMKUD.

📌 Saat ini, proses legalisasi dapat dilakukan secara digital melalui situs resmi Kemenkop: oss.go.id atau aplikasi Koperasi Digital.

6. Penetapan Legalitas dan Nomor Induk Koperasi

Jika dokumen lengkap dan sesuai, legalitas koperasi akan keluar dalam 14–30 hari kerja, disertai dengan:

BACA JUGA :
Apa yang Dimaksud dengan Koperasi Merah Putih?
  • Surat Keputusan Menteri Koperasi,
  • Nomor Induk Koperasi (NIK) resmi,
  • Sertifikat pengesahan koperasi.

Setelah mendapatkan pengesahan, koperasi sudah dapat beroperasi secara sah dan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan bidangnya.