4. Rapat Pembentukan Koperasi
📌 Idealnya, penyuluhan ini dihadiri minimal 20 orang calon anggota aktif yang akan menjadi pondasi awal koperasi.
Langkah teknis selanjutnya adalah mengadakan Rapat Pembentukan Koperasi, yang menjadi momen legal dan administratif pertama.
Agenda utama rapat:
- Pembahasan dan persetujuan nama koperasi,
- Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),
- Pemilihan pengurus (ketua, sekretaris, bendahara) dan pengawas,
- Penetapan simpanan awal (pokok dan wajib),
- Penandatanganan berita acara pendirian.
📄 Semua hasil rapat didokumentasikan dan ditandatangani sebagai dasar pengajuan legalitas.
5. Pengajuan Badan Hukum ke Kementerian Koperasi
Setelah rapat pembentukan, tahap berikutnya adalah pengajuan badan hukum koperasi melalui sistem online milik Kementerian Koperasi dan UKM.
Dokumen yang harus disiapkan:
- Surat permohonan pengesahan koperasi,
- Berita acara rapat pembentukan koperasi,
- Daftar hadir dan tanda tangan peserta,
- AD/ART koperasi,
- Fotokopi KTP seluruh pendiri,
- NPWP koperasi (jika sudah ada),
- Formulir pengajuan resmi melalui OSS atau sistem SIMKUD.
📌 Saat ini, proses legalisasi dapat dilakukan secara digital melalui situs resmi Kemenkop: oss.go.id atau aplikasi Koperasi Digital.
6. Penetapan Legalitas dan Nomor Induk Koperasi
Jika dokumen lengkap dan sesuai, legalitas koperasi akan keluar dalam 14–30 hari kerja, disertai dengan:
- Surat Keputusan Menteri Koperasi,
- Nomor Induk Koperasi (NIK) resmi,
- Sertifikat pengesahan koperasi.
Setelah mendapatkan pengesahan, koperasi sudah dapat beroperasi secara sah dan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan bidangnya.