Advertorial

Fraksi Golkar Dukung Pencabutan Perda BUMDes, Dorong Peninjauan Ulang Rencana Pembangunan Industri Kobar 2024–2044

2065
×

Fraksi Golkar Dukung Pencabutan Perda BUMDes, Dorong Peninjauan Ulang Rencana Pembangunan Industri Kobar 2024–2044

Sebarkan artikel ini
Anggota Fraksi Golkar DPRD Kobar, M. Yasir Fajar Afrizal

Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan sikap politiknya dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun 2024/2025 yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025.

Dalam rapat tersebut, Fraksi Golkar menyatakan dukungan penuh terhadap pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta mengusulkan penundaan pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024–2044.

Example 300x600

Melalui juru bicaranya, Ketua Fraksi Golkar M. Yasir Fajar Afrizal, disampaikan bahwa Rencana Pembangunan Industri jangka panjang perlu dikaji lebih mendalam. Menurutnya, dokumen perencanaan tersebut harus disusun secara terintegrasi dengan arah pembangunan daerah, serta mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan di lapangan.

BACA JUGA :
Calon Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Bertemu Warga Kampung Sega di Water Front City

“Fraksi Golkar mendorong agar Ranperda ini tidak dibahas tergesa-gesa. Diperlukan pendalaman substansi dan sinkronisasi dengan kebijakan pembangunan lainnya agar nantinya dapat benar-benar menjadi acuan strategis yang efektif,” ujar Yasir di hadapan peserta sidang.

Sementara itu, mengenai Ranperda Pencabutan Perda BUMDes, Fraksi Golkar menyatakan dukungan sepenuhnya. Mereka menilai Perda lama tersebut sudah tidak sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya yang kini lebih mengatur secara teknis pembentukan dan pengelolaan BUMDes.

BACA JUGA :
Tiket Kapal di Pelabuhan Kumai Langka, Begini Kata Manager Pelindo Cabang Kumai

“Regulasi yang lebih baru memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur BUMDes melalui peraturan desa. Maka, keberadaan Perda lama tidak lagi relevan,” jelas Yasir.

Meski mendukung pencabutan, Fraksi Golkar tetap menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap operasional BUMDes. Mereka juga mengusulkan agar disusun pedoman teknis atau regulasi non-Perda sebagai panduan di tingkat desa, guna memastikan pengelolaan BUMDes tetap profesional, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

BACA JUGA :
Rahmat Hidayat Ucapkan Terima Kasih dan Janji Percepatan Pembangunan Kotawaringin Barat

Rapat paripurna yang dihadiri unsur pimpinan DPRD, perwakilan eksekutif, Forkopimda, serta pemangku kepentingan lainnya berlangsung tertib dan konstruktif. Suasana musyawarah mencerminkan kemitraan yang harmonis antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam merancang arah pembangunan daerah.

Dan sebagai penutup, M. Yasir menegaskan sikap resmi Fraksi Golkar:

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Golkar menyatakan setuju atas pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang BUMDes dan menyetujui penundaan pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024–2044 untuk pendalaman lebih lanjut,”(Firman Muliadi).