Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pekalangan, Kecamatan Tenggarang Bondowoso menyurati Camat, tembusan Bupati, DPMD dan DPRD Bondowoso perihal kekosongan kepala desa setempat.
Dalam suratnya, BPD menguraikan bahwa kondisi di Desa Pekalangan saat ini kurang lebih 3 bulan berjalan (Maret – Mei) mengalami kekosongan pimpinan Kepala Desa, (karenakan Kades sedang menjalani proses hukum, tersandung suatu kasus tindak pidana.red), sehingga stabilitas, kondusifitas dan aktifitas Pemerintahan Desa Pekalangan selama kurang lebih 3 bulan berjalan tidak efektif.
“Serta tidak ada progres Kegiatan baik pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan” isi surat BPD tersebut.
Atas dasar kondisi yang secara riil di Desa Pekalangan serta banyaknya aspirasi dari elemen masyarakat, baik dari tokoh Agama, tokoh Pemuda serta tokoh petani kepada BPD untuk segera memberikan solusi atau tindakan terkait kekosongan Pimpinan Desa Pekalangan.
“Oleh karenanya, kami atas nama BPD Pekalangan meminta dan memohon kebijakan kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Pemerintah Kecamatan untuk segera memberikan atensi khusus atau sebuah tindakan serta solusi guna mengisi kekosongan pimpinan Desa Pekalangan (Kades),” demikian surat yang ditandatangi ketua BPD setempat.
Sementara itu, Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Sigit Purnomo, dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025), mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari BPD Pekalangan. Saat ini DPMD sedang membahas surat tersebut.
Kendati demikian, Sigit menegaskan bahwa tidak bisa mengajukan pemberhentian sementara terhadap Kades Pekalangan, karena ancaman hukuman pidana terkait kasus yang dialami Kades dibawah ancaman 5 tahun penjara.
“Maka langkah yang diambil oleh DPMD adalah memastikan pengelolaan keuangan desa nantinya terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan” ujarnya.(*/)