Advertorial

DPRD Bondowoso Gelar Rapat Paripurna RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024

20
×

DPRD Bondowoso Gelar Rapat Paripurna RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Sebarkan artikel ini
RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024 Bondowoso
Rapat Paripurna RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024 Bondowoso

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah melalui integrasi strategis antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, di Gedung DPRD Jl. KH. R. As’ad Syamsul Arifin No.100, Krajan, Tenggarang, Bondowoso, Jawa Timur. Kamis (5/6/2025)

Bupati Bondowoso, ABD Hamid Wahid dalam sambutanya menyampaikan penjelasan terhadap Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029 merupakan pelaksanaan kewajiban Kepala Daerah sebagaimana diamanaskan Pasal 69 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan dan Evaluasi Pembangunan Daerah,

Example 300x600

“Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Deerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja. Hal ini ditegaskan kembali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029,” ujar Bupati.

Untuk selanjutnya, lanjut Bupati. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029 dibahas cleh DPRD dalam rangka memperoleh persetujuan bersama dengan Kepala Daerah, berikutnya setelah melalui tahapan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, akan ditetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Bupati juga menyampaikan gambaran umum Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029.

“Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 telah dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipastif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 adalah Pendekatan Teknokratik, Pendekatan Partisipatif, Pendekatan Politis, Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas, Pendekatan Holistik-Tematik, Pendekatan Integratif, dan Pendekatan Spasial,”tuturnya

Keseluruhan metode pendekatan tersebut, diharapkan saling berinteraksi satu sama lain untuk menghasilkan RPJMD yang terpadu dan berkualitas.

Penyusunan RPJMD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029 dimulai sejak pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, dimana secara regulasi dan substansi berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2045, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso.

BACA JUGA :
Camat Tenggarang Hadiri Musdes Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Tangsil Kulon

Keseluruhan tahapan penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029 dilakukan secara simultan dan terintegrasi untuk menjamin kesinambungan pembangunan daerah dari periode pemerintahan sebelumnya, terutama dalam rangka meningkatkan capaian kinerja penycienggaraan pemerintahan daerah, terlebih menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan mesyarakat, baik pada aspek pembangunan, pemerintahan, pelayanan publik, maupun pemberdayaan masyarakat.

Mengingat perencanaan pembangunan Kabupaten Bordowoso, lanjut Bupati, merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan Nasional, maka RPJMD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029 diharapkan selaras dan sejalan dengan upaya pencapaian Visi Pembangunan Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tลายก 2025-2029, yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” dengan 8 Misi Asta Cita, 17 Program Pricritas Presiden dar mengakomodir 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) sesuai dengan kewenangan daerah.

Selain itu RPJMD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029 secara simultan dilakukan penyelarasan dengan RPJMD Provinsi Jawa Timur

Tahun 2025-2029 dalam rangka pencapaian Visi Pembangunan “Bersama Jawa Timur Maju yang Adil, Makmur, Unggul, dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045” dengan 9 Misi Pembangunan Nawa Bhakti Satya Provinsi Jawa Timur.

Pihaknya mengatakan, dengan semangat “Bondowoso Berkualitas, Akseleratif dan Holistik (Bondowoso Berkah) telah ditetapkan Visi Pembangunan selama 5 (Lima) tahun kedepan yaitu tahun 2025-2030 adalah “Mewujudkan Bondowoso Tangguh, Unggul, Berdaya Saing Global dan Berbudaya dalam Bingkai Keimanan dan Ketakwaan” dengan 5 (Lima) Misi yaitu:

  1. Mewujudkan Pembangunan Ekonomi Inklusif dengan memanfaatkan potensi perekonomian lokal secara berkelanjutan.
  2. Mewujudkan Pemerintahan yang responsif dan Kualitas Pelayanan Publik yang berkeadilan bagi seluruh Masyarakat.
  3. Meningkatkan daya saing Sumber Daya Manusia melalui aksesibilitas pelayanan dengan Kemampuan dan Keberdayaan di seluruh lapisan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.
  4. Meningkatkan Infrastruktur yang berorientasi pada kebutuhan Masyarakat.
  5. Membangun ekosistem harmonis melalui pelestarian lingkungan hidup dan kebudayaaan inklusif berbasis kearifan lokal.

Dari Visi dan Misi tersebut telah ditetapkan 6 Tujuan dengan 20 Sasaran, 8 Indikator Tujuan, dan 29 Indikator Sasaran. Dari 5 misi yang telah ditetapkan, selanjutnya disusun arah kebijakan dan

BACA JUGA :
Diska Pejuang Cilik Penderita Tetanus yang Sempat Viral Lantaran Tidak Memiliki Biaya Berobat, Kini Sudah Dinyatakan Sembuh

strategi berdasarkan identifikasi proses bisnis, serta upaya pencapaian misi melalui 74 Program Prioritas berdasarkan Nomenklatur dalam SIPD-RI, serta Integrasi 50 Program Unggulan Kepala Daerah ke dalam Program Prioritas Perangkat Daerah. Demikian pula keseluruhan program, pagu indikatif, dan indikator kinerja yang dilaksanakan Perangkat Daerah untuk 5 (Lima) tahun kedepan telah ditetapkan, dengan 9 Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD) sebagai alat ukur untuk menilai tingkat keberhasilan keseluruhan program selama 5 (Lima) tahun.

Selanjutnya dokumen RPJMD Ini menjadi pedoman bagi pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan Kabupaten Bondowoso periode Tahun 2025 sampal. dengan tahun 2030.

Bupati menjelaskan terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan pelaksanaan kewajiban Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sesuai dengan ketentuan Raperda ini dilampiri dengan Laporan Keuangan Daerah Tahun 2024 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2024 telah kami terima secara langsung bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso di kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tanggal 27 Mei 2025. Syukur Alhamdulillah, laporan keuangan kita mendapatkan opini tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).”tandasnya

Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, baik jajaran eksekutif maupun legislatif yang telah bekerja secara profesional dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga kita dapat mempertahankan opini WTP untuk yang kesebelas kalinya secara berturut-turut.

“Saya berharap hal ini tidak menjadikan kita berpuas diri melainkan semakin meningkatkan motivasi kerja untuk mengelola keuangan daerah secara tertib dan akuntabel. Saya yakin dengan kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas maka capaian yang membanggakan ini, insya Allah, tahun depan dapat kita pertaharikan,” imbuhnya

Bupati meyampaikan ambaran umum Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:

Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp.2.016.026.652.579,11 atau 97,55% dari target sebesar Rp.2.066.614.504.522,00. Realisasi pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.255.068.751.500,11 atau 108,29% dari target sebesar

BACA JUGA :
Bawaslu Bondowoso Buka Lowongan 2.432 Pengawas TPS Pada Pemilu 2024, Segini Honornya

Rp.235.535.997.736,00; Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.721.200.178.985,00 atau 96,20% dari target sebesar Rp.1.789.226.212.786,00; dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.39.757.722.094,00 atau 95,00% dari target sebesar Rp.41.852.294.000,00.

Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp.1.798.213.901.281,52 atau 92,46% dari alokasi sebesar Rp.1.944.864.113.907,00. Realisasi Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp.1.637.882.275.688,54 atau 94,30% dari alokasi sebesar Rp.1.736.960.252.863,00; Belanja Modal sebesar Rp.158.936.580.871,98 atau 77,72% dari alokasi sebesar Rp.204.511.563.257,00; Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.1.395.044.721,00 atau 41,12% dari alokasi Rp.3.392.297.787,00.

Adapun Transfer Daerah terealisasi Rp.328.482.350.229,00 atau 99,85% dari alokasi Rp328.979.649.229,00.

Sehingga dari hasil perhitungan realisasi pendapatan sebesar Rp.2.016.026.652.579,11 dikurangi realisasi belanja dan transfer sebesar Rp.2.126.696.251.510,52 didapat defisit sebesar Rp.110.669.598.931,41.

Pembiayaan Daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus, yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Penerimaan Pembiayaan terealisasi sebesar Rp.207.229.258.614,39 atau 100,00% dari rencana sedangkan

Pengeluaran Pembiayaan terealisasi sebesar nihil. Pembiayaan Netto terealisasi sebesar Rp.207.229.258.614,39 atau 100,00% dari rencana. Hasil perhitungan Pembiayaan Netto sebesar Rp.205.340.427.541,33 dikurangi defisit sebesar Rp. 110.669.598.931,41 diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp.96.559.659.682,98 yang dapat ditetapkan menjadi SILPA Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya SILPA tersebut dapat dianggarkan sebagai Penerimaan Pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sebagaimana ketentuan pasal 320 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 selain tergambar dalam realisasi pendapatan dan belanja daerah, juga tercermin dalam Laporan Keuangan Pemkab Bondowoso yang terdiri dari Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekultas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampin dengan ikhtisar Laporan Keuangan BMD yang menjadi satu kesatuan dalam Raperda ini.

Penjelasan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2025-2029 dan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Bupati berharap proses pembahasan 2 (Dua) Raperda ini berjalan secara efektif dan lancar sehingga dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang