Hukum

Polres Bondowoso Akan Seret Pelaku Pembakaran Rumah Dinas PTPN di Ijen Hingga ke Pengadilan

27
×

Polres Bondowoso Akan Seret Pelaku Pembakaran Rumah Dinas PTPN di Ijen Hingga ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Dok. Polres Bondowoso

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Bondowoso terus mendalami kasus pembakaran dan pengrusakan rumah Asisten Tanaman (Astan) PTPN di wilayah Ijen yang terjadi pada 15 Mei 2025.

Example 300x600

Saat ini sejumlah saksi – saksi yang terlibat dalam kasus tersebut telah diperiksa polisi. Pemeriksaan para saksi dilakukan dengan teliti dan menyeluruh, mengingat kejadian tersebut melibatkan massa yang banyak.

Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto, mengatakan Polres Bondowoso membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mengungkap kasus tersebut.

BACA JUGA :
Jajaran Polsek Grujugan Adakan Vaksinasi Berkah Ramadhan

Menurut Bobby, pemeriksaan saksi-saksi juga menghadapi tantangan karena jarak tempuh yang jauh, yaitu sekitar 3 jam perjalanan dari rumah para saksi ke Polres Bondowoso.

Selain itu, para saksi adalah para petani atau pekerja di PTPN yang memiliki kesibukan sehari-hari, sehingga membutuhkan waktu untuk bisa meluangkan waktu saat menghadiri pemeriksaan di Polres Bondowoso.

“Polres Bondowoso akan terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mengungkap pelaku pembakaran dan pengrusakan rumah dinas PTPN tersebut” kata Bobby dalam keterangan persnya, Minggu (8/6/2025).

BACA JUGA :
Cegah Banjir, Prajurit Kodim 0822 Bondowoso Bersih-bersih Sungai

Dia menegaskan bahwa ini merupakan komitmen Polres Bondowoso untuk mengungkap kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan yang menyeluruh daPolres Bondowoso Akan Seret Pelaku Pembakaran Rumah Dinas PTPN di Ijen Hingga ke Pengadilann teliti.

“Polres Bondowoso menunjukkan komitmen untuk mengungkap kasus tersebut dan membawa pelaku hingga ke pengadilan,” ujarnya.

BACA JUGA :
Gempur Rokok Ilegal, Sinergi Satpol PP Bondowoso Dan Bea Cukai Jember Amankan Ratusan Batang Rokok

Sebagai informasi, menurut Camat Ijen, Wisnu Hartono, kepada sejumlah awak media, insiden ini bermula ketika warga Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, berusaha membuat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di lahan toga milik PTPN dengan izin Kepala Desa. Namun, pihak PTPN tidak memberikan izin.

Hal ini berujung pada cekcok. Akibat ketegangan yang meningkat, dua rumah asisten tanaman PTPN XI  dan kendaraan dibakar oleh warga pada 15 Mei 2025 malam. (*/)