Pemerintahan

Perda Pencegahan Perkawinan Anak Terbit, Dinsos Bondowoso Singgung Peran Orang Tua

2046
×

Perda Pencegahan Perkawinan Anak Terbit, Dinsos Bondowoso Singgung Peran Orang Tua

Sebarkan artikel ini
Kabid Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (P3A) Dinsos P3AKB Bondowoso, Hafidhatullaily (batik biru) saat menyampaikan materi diacara Festival karya orang muda di Desa Ampelan, Wringin. (Foto: Ubay/Lensanusantara.co.id).

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso, mengingatkan peran keluarga khususnya orang tua sangat penting dalam mencegah terjadinya pernikahan anak usia dini.

Hal tersebut seiring diterbitkannya peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso nomor 4 tahun 2025 tentang pencegahan perkawinan anak, peran dan tanggung jawab pencegahan perkawinan anak dilakukan oleh Pemerintah Daerah, orang tua, anak, masyarakat dan pemangku kepentingan.

Example 300x600

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (P3A) Dinsos P3AKB Bondowoso, Hafidhatullaily, mengatakan orang tua adalah pelindung utama anak. Dengan memberikan pemahaman yang benar tentang pentingnya pendidikan dan risiko pernikahan dini, orang tua dapat menjadi garda terdepan dalam pencegahan.

BACA JUGA :
Cinta Segitiga di Bondowoso Berakhir Nyawa Suami Melayang

“Membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, mendengarkan keluh kesah anak dan mendukung cita-cita mereka adalah langkah sederhana namun sangat berdampak,” ujarnya kepada lensanusantara.co.id, Selasa (10/6/2025).

Perempuan yang akrab dipanggil Laily itu mengungkapkan, peran keluarga sangat krusial dalam mencegah maupun mendorong terjadinya pernikahan anak usia dini. Keluarga bisa menjadi faktor pelindung atau justru pemicu.

“Ketika anak mau menikah, pengambilan keputusan kan ada ditangan orang tua. Maka perlu diingat dampak negatif jangka panjang, seperti putus sekolah, risiko kesehatan, hingga potensi kekerasan dalam rumah tangga. Nah disinilah peran orang tua menjadi sangat penting,” ucap Laily.

BACA JUGA :
Giat Gabungan Satpol PP Bondowoso Bersama Bea Cukai Jember Gencar Operasi Peredaran Rokok Ilegal

Menurut Laily, ada beberapa cara yang harus dilakukan para orang tua terhadap anak, diantaranya:

Mendorong anak tetap sekolah minimal wajib sampai SMA/sederajat dan mendukung cita-citanya.

Menanamkan nilai-nilai kesetaraan, kemandirian, dan kepercayaan diri sejak dini.

Tidak memaksakan pernikahan dan memberikan ruang tumbuh sesuai usia dan kesiapan psikososial (kesehatan mental, emosional, sosial dan spiritual) seseorang anak.

“Keluarga adalah aktor utama yang bisa mencegah pernikahan anak, tapi juga bisa menjadi penyebab. Maka, intervensi pada tingkat keluarga, lewat edukasi dan dialog antar generasi adalah langkah penting untuk menurunkan angka pernikahan anak usia dini,” tutur Laily.

BACA JUGA :
Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Bondowoso Sumbangkan Ratusan Kantong Darah

Pihaknya mencatat data dari Pengadilan Agama (PA) Bondowoso, pada tahun 2023 pengajuan rekomendasi calon pengantin dibawah umur sebanyak 416. Kemudian pada tahun 2024 kemarin sebanyak 191.

Pihak Dinsos sendiri telah berupaya malakukan tindakan preventif pencegahan pernikahan anak usia dini hingga ke akar, melakukan sosialisasi edukasi secara langsung dari desa ke desa bersama lintas sektor dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Mendewasakan anak adalah tugas utama orang tua sebelum menikahkan, apalagi sampai putus sekolah. Kami berharap ke depan angka pernikahan anak usia dini di Kabupaten Bondowoso terus menurun dengan dukungan dan keterlibatan semua pihak,” pungkasnya.