Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Peningkatan Kapasitas ini dilaksanakan oleh Dinsos PMD Kabupaten pangandaran di Aula Desa Mangunjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran (Rabu pagi, 11/06/2025).
Peningkatan kapasitas tersebut dihadiri oleh, Kadinsos PMD Pangandaran, Kejari Ciamis, Polres Pangandaran, Kodim 0625, Camat Kecamatan Mangunjaya, ketua Apdesi Mangunjaya, seluruh kepalan desa dan para perangkat Desa se-Kecamatan Mangunjaya.
Kejaksaan Negeri ciamis kasi intel Arif Gunadi mengatakan dalam acara tersebut. Kejaksaan Negeri memiliki fungsi utama sebagai lembaga penegak hukum yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, serta fungsi lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Fungsi-fungsi tersebut mencakup penuntutan kasus pidana, penegakan hukum dalam perdata dan tata usaha negara, pengawasan jalannya pemerintahan, dan berbagai tugas lain untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan umum. “ ucapnya.
Kepala Dinas PMD Trisno mengatakan dalam sambutannya mengatakan, mengapresiasi diadakannya kegiatan peningkatan kapasitas untuk para kepala desa dan stafnya.
“Diharapkan para peserta yang hadir untuk mengikuti pelatihan dengan baik sehingga nantinya dapat di implementasikan di lingkungan kerjanya masing, demi kelancaran pemerintahan desa di Kecamatan Mangunjaya yang melayani masyarakat dan proses administrasi yang baik”,
Pentingnya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) agar dalam menjalankan tugas dan fungsinyq, selain itu juga diharapkan setelah dilaksanakannya kegiatan ini, para perangkat desa juga bisa berinovasi demi terciptanya good governace di Pemerintahan Desa”, ucapnya.
Bagi para peserta yang hadir bisa memanfaatkan bertanya terkait adminitrasi ke inspektorat, aspek hukum ke Kejaksaan dan Kepolisian, dan wawasan kebangsaan ke TNI. “jelasnya”.
Tentu agar terciptanya Good Governace, Pemerintahan Desa harus lebih transfaran, akuntable dan melibatkan partisipan publik sehingga masyarakat desa mempunyai peran dalam mengawasi roda Pemerintahan di Desanya masing – masing, “ paparnya”.
Ditempat yang sama Kepala Bidang PMD Yuningsih menuturkan bahwa, ;setelah kegiatan dilaksanakan diharapkan para aparatur pemerintahan desa untuk lebih berhati – hati dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan di RKAPDes, agar nantinya terhindar dan tidak berurusan dengan hukum, “pungkas Yuningsih”. { N. Nurhadi )