Pemerintahan

Genjot Produksi dan Sejahterakan Petani, DKPP Kabupaten Blitar Manfaatkan DBHCHT melalui Bantuan Alsintan

1165
×

Genjot Produksi dan Sejahterakan Petani, DKPP Kabupaten Blitar Manfaatkan DBHCHT melalui Bantuan Alsintan

Sebarkan artikel ini

Blitar- Guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani tembakau, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 dengan menyalurkan bantuan berupa alat dan sarana produksi pertanian.

Menurut Kepala Bidang Sarana Perkebunan DKPP, Lukas Suprayitno, bantuan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan riil petani tembakau di lapangan, mulai dari penyediaan benih unggul, pelatihan teknis, hingga bimbingan pasca panen.

Example 300x600

“Fokus kami adalah memastikan bahwa bantuan dari DBHCHT benar-benar menyentuh kebutuhan petani. Salah satu langkah awalnya adalah menyediakan benih tembakau yang disiapkan bersama lembaga yang memang punya keahlian,” jelas Lukas, Jumat (13/6/2025).

BACA JUGA :
Bupati Karna Suswandi Fokus Penanggulangan Rokok Ilegal di Situbondo

Ia menambahkan bahwa salah satu kendala utama yang dihadapi petani tembakau setiap musim tanam adalah sulitnya mendapatkan bibit berkualitas tinggi. Oleh karena itu, penyediaan benih menjadi salah satu prioritas utama penggunaan anggaran tersebut.

Tak hanya itu, DKPP juga tengah mendorong agar tembakau lokal Blitar memperoleh sertifikasi resmi, yang nantinya diharapkan bisa meningkatkan nilai jual produk di pasaran.

BACA JUGA :
Bangkitkan Sektor Pertanian, DKPP Kabupaten Blitar Bangun Infrastruktur Jalan dari Anggaran DBHCHT

Dana cukai ini juga akan digunakan untuk bimbingan teknis (bimtek), terutama pada tahap persemaian. Dengan bimtek ini, para petani dilatih untuk dapat menyemai benih sendiri sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Pendampingan juga akan dilakukan pada proses pascapanen, karena setiap varietas tembakau membutuhkan teknik penanganan yang berbeda demi menjaga kualitas.

“Kami ingin petani tidak hanya menanam, tapi benar-benar paham seluruh tahapan budidaya hingga pascapanen agar hasilnya maksimal dan layak jual,” ungkap Lukas.

BACA JUGA :
Tahun 2021, DBHCHT Pamekasan 50% untuk Kesejahteraan Masyarakat

Lukas menegaskan bahwa arah kebijakan ini sangat sejalan dengan regulasi yang berlaku, di mana penggunaan DBHCHT memang diprioritaskan untuk mendukung sektor pertanian tembakau. Bahkan dalam aturan terbaru, alokasi ini juga bisa diperluas untuk petani cengkeh dan komoditas sejenis.

“Intinya, kami ingin dana cukai ini bermuara pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani tembakau di Blitar,” tegasnya.( arif/ ADV/Kominfo)