Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Tahun 2021, di balai Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (29/09/2021).
Nampak hadir dalam kesempatan tersebut, dari Bea Cukai Madura, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Disperindag, Camat, dan Kepala Desa beserta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat setempat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Perwakilan dari Bea Cukai Madura Mohamad Hizbul Maula Firdaus menyampaikan, bahwa rokok ilegal disamping berbahaya bagi lingkungan juga berbahaya bagi masyarakat sekitar.
” Tentunya kalau rokok ilegal itu pasti akan merugikan banyak orang ya Pak ya, merugikan diri sendiri dan masyarakat lain dan merugikan negara”, ucapnya.
Firdaus menambahkan, hasil dari cukai rokok yang legal itu akan dikembalikan pada masyarakat melalui DBHCHT dana bagi hasil Cukai hasil tembakau.
” Untuk dbhcht tahun 2021 pembagiannya 50% untuk kesejahteraan masyarakat 25% dengan kesehatan dan 20% nya lagi untuk penegakan hukum, penegakan hukum di Pamekasan sendiri khususnya sudah dimulai dari beberapa bulan yang lalu itu sudah ada pembentukan Satgas rokok ilegal dari Kantor Bea Cukai Madura dari Pemda, Kepolisian, TNI juga bekerja sama untuk memberantas rokok ilegal di Pamekasan“, paparnya. (Rofiudddin/Adv)