Hukum

Kampus Bantah saat Press Release, Pengeroyokan Dosen UMMAD Ditetapkan Tersangka

84
×

Kampus Bantah saat Press Release, Pengeroyokan Dosen UMMAD Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kasus kekerasan yang menimpa Dwi Rizaldi Hatmoko, dosen Ilmu Lingkungan UMMAD, berbuntut panjang. Meski pihak kampus membantah terjadi pengeroyokan, penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Dwi Rizaldi Hatmoko (DRH), dosen Program Studi Ilmu Lingkungan Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD), akhirnya memasuki babak baru.

Example 300x600

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Satreskrim Polres Madiun Kota pada Rabu, 4 Juni 2025, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal sebelumnya, melalui siaran pers resmi tertanggal 6 September 2024, pihak UMMAD sempat membantah adanya pengeroyokan terhadap DRH.

Dalam pernyataan tersebut, kampus menegaskan bahwa tidak ada tindakan pemukulan, pencekikan, ataupun kekerasan fisik lain terhadap korban, seperti yang sempat ramai diberitakan di sejumlah media.

BACA JUGA :
Tragis, Lansia di Madiun Tewas Tersengat Jebakan Tikus

Namun demikian, penyidikan tetap berlanjut sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polres Madiun Kota/Polda Jatim, yang dibuat pada 5 September 2024**.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 5 Juni 2025 dan surat nomor B/83/SP2HP-5/II/RES.1.6/2025/Satreskrim, menunjukkan adanya perkembangan signifikan dalam kasus ini.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik adalah:

  1. Muhammad Halim Kusuma – ajudan rektor UMMAD
  2. Yan Aditya Pradana – wakil dekan
  3. Slamet Asmono – pejabat Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Madiun yang juga menjabat struktural di UMMAD
  4. Santosa Pradana P.S.N. – kepala program studi
  5. Muhammad Rifaat Adiakarti – dosen
  6. Muhammad Hasan Al Banna – dosen

Hingga kini belum ada pernyataan resmi terbaru dari pihak kampus terkait penetapan tersangka ini.

BACA JUGA :
Pj Bupati Madiun Serahkan Tiga SK Dewan Pengawas Rumah Sakit Dolopo

DRH yang merupakan warga **Gajah Mada Regency Blok C 11, RT 02 RW 01, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, mengaku masih mengalami dampak psikologis yang mendalam sejak kejadian tersebut.

“Saya trauma dan keluarga saya merasa sangat dirugikan, apalagi secara ekonomi saya benar-benar terpuruk. Anak saya bahkan sempat putus sekolah, dan istri saya yang sedang hamil juga ikut terguncang secara psikis,” ujar DRH saat diwawancarai.

DRH berharap proses hukum bisa berjalan transparan dan memberi efek jera bagi para pelaku.

“Semoga ini jadi pelajaran bahwa hukum di Indonesia masih bisa tegak. Jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi,” tegasnya.

DRH juga mengkritik keras pernyataan resmi UMMAD pada 6 September 2024 yang dianggap menutupi fakta.

BACA JUGA :
Perkuat Kolaborasi Daerah, Batas Kota dan Kabupaten Madiun

“Menurut saya itu adalah bentuk upaya membungkam. Mereka tidak menunjukkan empati sedikit pun, bahkan di press release itu justru memojokkan saya,” ungkapnya.

“Saya ingin sampaikan kepada para pelaku: jangan main hakim sendiri. Segala hal ada mekanismenya. Semoga kalian sadar, dan semoga aktor-aktor intelektual yang menyuruh kalian segera diungkap agar semuanya terang,” tambah DRH.

Tragisnya, tak lama setelah kejadian, DRH justru diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen di UMMAD. Berdasarkan Surat Keputusan Badan Pembina Harian (BPH) UMMAD Nomor: 97/KEP/VIII/BPH/2024 tertanggal 27 September 2024, dinyatakan bahwa per tanggal 1 Oktober 2024, DRH tidak lagi mengajar di Program Studi Ilmu Lingkungan Universitas Muhammadiyah Madiun.

Keputusan tersebut dinilai oleh DRH sebagai tindakan sepihak yang menyudutkan korban, bukan pelaku.