Bulukumba, LENSANUSANTARA.CO.ID – Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Kindang secara resmi telah mendapat persetujuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bulukumba. Senin, 23 Juni 2025.
Mahdi Nawir, salah satu tim penyusun menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa tersebut.
“Alhamdulillah ACC,” ujar Adi sapaan akrabnya, mengawali pernyataannya. Persetujuan tersebut menjadi penanda bahwa dokumen RPJM yang disusun selama dua bulan terakhir telah dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh instansi terkait.
Lebih lanjut, Adi menyampaikan bahwa proses penyusunan RPJM Desa Kindang bukanlah hal yang mudah. Dibutuhkan kerja sama, komitmen, dan dedikasi dari berbagai pihak demi menyusun rencana pembangunan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan visi pembangunan desa ke depan.
“Bahwa sesuatu yang kita mulai, yakinlah akan menemui titik ujungnya,” tambah Adi. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari proses yang dilakukan secara bertahap, melibatkan partisipasi masyarakat, serta sinergi antara perangkat desa dan tim teknis.
RPJM Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang memuat arah kebijakan, program prioritas, serta target pembangunan selama beberapa tahun ke depan. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pembangunan desa serta dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) setiap tahunnya.
Dalam pernyataannya, Adi juga memberikan ucapan terima kasih kepada seluruh tim penyusun dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Terima kasih untuk seluruh Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Kindang dan semua orang yang membantu dalam penyusunan RPJM selama dua bulan, Mei dan Juni,” katanya. Ia menekankan bahwa kolaborasi menjadi kunci utama tercapainya kesepakatan dan persetujuan tersebut.
Selain itu, Adi juga menyampaikan harapannya agar kerja sama yang telah terjalin dalam penyusunan RPJM ini dapat terus berlanjut di masa mendatang. Ia membuka ruang untuk kebersamaan dalam pengabdian demi kemajuan desa, tidak hanya dalam konteks perencanaan, tetapi juga pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.
“Semoga di lain kegiatan kita bisa bersama-sama kembali mengabdikan diri untuk hal-hal baik,” tutup Adi.
Dengan disetujuinya Perubahan RPJM Desa Kindang, maka desa kini memiliki dasar yang kuat untuk mengimplementasikan program-program strategis yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat infrastruktur desa, dan memberdayakan potensi lokal.
Ke depan, tantangan implementasi RPJM menuntut peran aktif seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan desa agar pelaksanaan rencana berjalan sesuai harapan dan mampu memberikan manfaat yang nyata.
Disetujuinya dokumen ini juga menunjukkan komitmen pemerintah Desa Kindang dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan partisipatif. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Desa yang mendorong desa menjadi subjek pembangunan yang mandiri dan berkelanjutan.