Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan (Labkes) Kabupaten Banjarnegara yang menelan anggaran Rp 10 miliar lebih, saat ini mulai disorot dan menjadi tranding topik dan sorotan tajam oleh masyarakat.
Adanya temuan tentang dugaan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis muncul ke permukaan, karena dalam investigasi ke lokasi pembangunan, ditemukannya penggunaan material pasir yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak yang tercantum. Pelaksana proyek mengaku jika pasir yang digunakan adalah pasir cuci dari daerah Wanadri, bukan Pasir Kali Sapi atau Pasir Tambi, yang tertera di dokumen spesifikasi teknis.
Tetapi hal paling mencengangkan adalah dimana perubahan material yang di gunakan tanpa adanya persetujuan resmi tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Padahal praktek tersebut sudah sejak peletakan batu pertama pada 12 Juni 2025, hingga kini seolah di biarkan.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025 dimenangkan oleh CV. Adi Luhung, dengan nilai penawaran sebesar Rp10.253.543.660,94 dari nilai pagu Rp13.188.872.000,00 sebagai pemenang tender.
Sementara ditemui dikantornya, dr Ery Rosita selaku PPK menyatakan bahwa hingga kini dirinya belum menerbitkan surat persetujuan resmi terkait perubahan spesifikasi teknis.
”Nanti saya akan memberikan izin secara tertulis (merubah spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi),” pasal Ery kepada wartawan di Kantor Dinkes Banjarnegara, Senin (23/6/2025).
Padahal penggunaan pasir cuci Wanadri telah digunakan saat peletakan batu pertama kali pembangunan dilakukan, bahkan sejak sebelum pengujian dilakukan (uji lab dilakukan yang dilaksanakan pada 13 Juni 2025 lalu dan hasilnya uji keluar ditanggal 16 Juni nya.
“Pelaksana memang sudah mengajukan ke pengawas, dan pengawas juga sudah membuat justifikasinya, surat itu (hasil uji lab), kemarin sudah saya terima,” beber Ery Rosita.
Namun, saat wartawan mencoba meminta penjelasan lebih lanjut, Ery justru menunjukkan sikap yang kurang pantas, dengan mengatakan “Karepmu apa, mas, (minta kamu apa mas)” ucapnya dengan nada emosi, saat diminta klarifikasi lebih lanjut.
Tidak hanya itu, meskipun tidak sesuai dengan spesifikasi teknis awal, Ery mengatakan kalau material alternatif boleh digunakan dengan alasan lebih baik.
“Bukan masalah sesuai dan tidak sesuai, tapi jika ada yang lebih baik yang ditawarkan, kami justifikasi,” tambah Ery dengan nada ketus.
Sikap PPK dan lemahnya pengawasan dalam kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya integritas pelaksanaan proyek-proyek pemerintah di daerah.
Prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan hanya soal teknis, tapi juga menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas lembaga, serta menyangkut kualitas, keamanan, dan kelayakan bangunan.
Padahal jika melihat regulasi pengadaan pemerintah, hal ini sudah diatur dalam Lampiran II di Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur bahwa perubahan kontrak dapat dilakukan bila ada perbedaan kondisi lapangan, namun harus melalui prosedur dan dokumen yang resmi. Jika pemenuhan syarat ini, maka penggunaan material berbeda dapat berdampak pada temuan BPK, sanksi administratif atau bahkan pidana. (Gunawan).
Beranda
Daerah
Dengan Nada Tinggi, PPK Banjarnegara Mengaku Izin Perubahan Masih Secara Lisan, Matrial Proyek Labkesda Tidak Sesuai Dalam RAB
Dengan Nada Tinggi, PPK Banjarnegara Mengaku Izin Perubahan Masih Secara Lisan, Matrial Proyek Labkesda Tidak Sesuai Dalam RAB
Redaksi3 min baca

dr Ery Rosita, PPK pembangunan Labkesda Banjarnegara, Senin, 24/6/2025. Foto : (Gunawan/Lensa Nusantara)