Advertorial

RDP DPRD Sulsel Soal Tambang di Sinjai Buntu, PT Trinusa Resources Mangkir Tanpa Konfirmasi

1944
×

RDP DPRD Sulsel Soal Tambang di Sinjai Buntu, PT Trinusa Resources Mangkir Tanpa Konfirmasi

Sebarkan artikel ini
RDP DPRD Sulsel Soal Tambang di Sinjai Buntu, PT Trinusa Resources Mangkir Tanpa Konfirmasi
Wakil Ketua Komisi D, Andi Aan Nugraha.

Makassar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak untuk membahas aspirasi masyarakat terkait penolakan pertambangan oleh PT Trinusa Resources di Kabupaten Sinjai.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi D, Andi Aan Nugraha, dan dihadiri oleh perwakilan Aliansi Mahasiswa Pemuda Rakyat (AMPERA) Sinjai, berlangsung di ruang Komisi D DPRD Sulsel pada Kamis (10/7/2025).

Example 300x600

Agenda utama rapat adalah mendalami legalitas dan rencana operasional pertambangan PT Trinusa Resources yang mendapat penolakan dari masyarakat.

BACA JUGA :
Peringati 1 Tahun Menjabat, Dewan Sulsel Gelar Doa Bersama

“Kami tidak bisa mengambil kesimpulan dalam RDP hari ini karena pihak PT Trinusa Resources tidak hadir. Padahal kehadiran mereka penting untuk memperlihatkan dokumen-dokumen perizinan, termasuk IUP dan dokumen lingkungan,” jelas Andi Aan.

Legislator NasDem Sulsel ini menyayangkan sikap perusahaan yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir namun pada hari pelaksanaan tidak memberikan respons atau klarifikasi kepada DPRD.

BACA JUGA :
Walikota Bitung Didampingi Sekretaris Daerah Hadir Dalam Rapat APEKSI

“Minimal jika direkturnya tidak bisa hadir, seharusnya ada perwakilan yang datang. Ini bagian dari menghargai forum resmi dan aturan yang berlaku,” bebernya

Dalam rapat, terungkap pula sejumlah dugaan terkait ketidaksesuaian izin yang dimiliki perusahaan tambang tersebut.

Informasi awal menyebutkan bahwa dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Trinusa Resources tidak tercantum dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) maupun kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“IUP Operasi Produksi perusahaan ini diterbitkan sejak tahun 2013 dan berlaku hingga 2033. Namun, kami belum bisa memverifikasi keabsahannya karena belum melihat langsung dokumen tersebut,” terang Aan.

BACA JUGA :
Vonny minta Pemprov Sulsel Sahkan Ranperda Akhlak Mulia, sebut Sesuai Program Gubernur

Sebagai tindak lanjut, Komisi D DPRD Sulsel akan kembali mengagendakan pemanggilan terhadap PT Trinusa Resources serta menghadirkan Pemerintah Kabupaten Sinjai dan AMPERA untuk melanjutkan pembahasan secara komprehensif.

“Kami berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat Sinjai dan memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan. Untuk itu, kami harap pada agenda selanjutnya, pihak perusahaan dapat hadir,” pungkasnya. (Muchtar)

error: Content is protected !!