Hukum

Akhirnya, Pengendali Proyek Jalan di Bondowoso Ditangkap Kejaksaan

96
×

Akhirnya, Pengendali Proyek Jalan di Bondowoso Ditangkap Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Kajari Bondowoso menunjukkan uang yang dikembalikan oleh tersangka dugaan kasus korupsi proyek jalan di Bondowoso beberapa waktu lalu. (istimewa).

Bonsowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang kontraktor terkemuka, RM, warga Jember ditangkap Kejaksaan Negeri Bondowoso, pada Senin (14/7/2025) malam.

RM diketahui berperan sebagai pengendali perusahaan pelaksana proyek rekonstruksi jalan Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso.

Example 300x600

Anggaran proyek jalan tersebut senilai Rp 4 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

Pada Juli 2024 lalu, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka, yaitu seorang kepala dinas berinisial M, serta dua rekanan proyek yakni BS dan RM karena diduga kuat melakukan korupsi pada pelaksanaan proyek jalan tersebut.

BACA JUGA :
Sejumlah Tokoh Agama Surati Bupati Bondowoso, Ada Apa?

Kejaksaan Bondowoso menyebut, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 2 miliar dari total anggaran proyek sekitar Rp 4 miliar.

RM sebelumnya menjalani status tahanan kota dalam proses hukum yang berjalan, sambil diminta mengembalikan kerugian negara.

RM pun sempat mengembalikan uang ke Kejaksaan senilai Rp 2,2 miliar.Uang tersebut dititipkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso pada, Selasa (6/8/2024).

BACA JUGA :
Satpol PP Bondowoso Temukan Enam Toko Modern Diduga Langgar Perda

Kendati telah mengembalikan uang korupsi, Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri menegaskan bahwa hal itu bukan berarti menghapus pidana yang dijeratkan kepada tersangka.

Kasus pun dilanjut, dalam putusan awal, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada RM.

Namun, terdakwa mengajukan banding. Mahkamah Agung kemudian memperberat putusan menjadi 4 tahun penjara dengan denda yang tetap sama.

Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengonfirmasi bahwa eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :
Desa di Binakal Gelar Visi-Misi Cakades Terbuka Akibatkan Kerumunan, Camat Binakal Bungkam

“Perkara ini telah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap. Maka kami eksekusi sesuai putusan MA itu,” kata Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, Senin (14/7/2025) malam kepada awak media.

Sementara itu, kuasa hukum RM, Dedi Rahman Hasyim dikonfirmasi, mengaku bahwa ia sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum RM

“Sudah tidak. Selesai banding kemarin, RM ganti pengacara. Untuk
Kasasi ini dia pakai kuasa hukum lain,” ucapnya.(*/)