Hukum

Satpol PP Sidoarjo Gelar Sidang Tipiring, 25 Pelanggar Perda Tibumtranmas Dikenai Sanksi

49
×

Satpol PP Sidoarjo Gelar Sidang Tipiring, 25 Pelanggar Perda Tibumtranmas Dikenai Sanksi

Sebarkan artikel ini
Suasana jalannya sidang Tipiring di ruang sidang Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

Sidoarjo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Kamis (17/7).

Sidang tersebut digelar di ruang sidang kantor Satpol PP Sidoarjo dan menjatuhkan sanksi kepada 25 pelanggar Perda No. 10 Tahun 2013.

Example 300x600

Sidang dipimpin oleh Hakim Riyono, S.H., M.H., yang didampingi oleh Panitera Kustria Palupi, S.H., M.H. serta Jaksa Muhammad Irfaul Izzi, S.H.. Proses persidangan juga turut disaksikan oleh Warih Andono, S.H., selaku Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sidoarjo, serta Drs. Syaifudin Afandi, M.Pd., anggota Komisi A DPRD Sidoarjo.

Pelanggaran yang ditindak dalam sidang ini meliputi berjualan di tempat yang tidak sesuai peruntukannya serta menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Para pelanggar dijerat sejumlah pasal dalam Perda No. 10 Tahun 2013, antara lain Pasal 4 ayat (1) huruf L, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) huruf a, serta jo Pasal 27 ayat (1), yang semuanya mengatur larangan dan sanksi terhadap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA :
Satpol PP Magetan Kembali Gelar Razia Gabungan Sasar Rokok Ilegal di Bendo, Takeran dan Lembeyan

Dari hasil persidangan, 25 pelanggar dijatuhi sanksi administratif berupa denda dan subsider kurungan. Sebanyak 4 orang dikenai denda sebesar Rp100.000 dengan subsider 2 hari kurungan, 12 orang didenda Rp150.000 dengan subsider 3 hari kurungan, dan 1 orang dijatuhi denda Rp175.000 dengan subsider 3 hari kurungan.

Selanjutnya, 2 orang dikenai denda Rp200.000 dengan subsider 2 hari kurungan, sedangkan 3 orang lainnya didenda Rp250.000 dengan subsider 3 hari kurungan dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Ada pula 2 pelanggar yang didenda Rp250.000 dengan subsider 5 hari kurungan, serta 1 orang pelanggar dikenai denda tertinggi yakni Rp500.000 dengan subsider 5 hari kurungan, disertai perintah pemusnahan barang bukti.

Dari total putusan tersebut, uang denda yang berhasil dikumpulkan dan disetorkan ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Sidoarjo mencapai Rp4.525.000.

Menurut Anas Ali Akbar, S.STP, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sidoarjo, pelaksanaan sidang di kantor Satpol PP merupakan sebuah inovasi yang telah berjalan lebih dari lima tahun terakhir.

Meskipun biasanya sidang Tipiring dilaksanakan di pengadilan, namun dengan terpenuhinya fasilitas dan prosedur, maka kantor Satpol PP dijadikan lokasi alternatif yang sah.

BACA JUGA :
Satpol PP dan Damkar Magetan Kembali Gelar Operasi Gabungan Berantas Rokok Ilegal

“Sidang ini digelar di kantor kami karena telah memenuhi standar ruang sidang. Ini juga efisien dari sisi penanganan pelanggar Perda yang selama ini menjadi fokus pengawasan kami,” ujar Anas. Ia menambahkan, pelaksanaan sidang Tipiring rutin digelar setiap pertengahan bulan, biasanya pada hari Rabu, sesuai jadwal dari pihak pengadilan.

Anas menegaskan bahwa penindakan ini tidak semata-mata represif, tetapi juga dibarengi dengan pendekatan edukatif, terutama kepada Pedagang Kaki Lima (PKL). Edukasi dilakukan secara berkelanjutan untuk mengingatkan pedagang agar tidak berjualan di zona terlarang, seperti di jalan protokol sekitar Alun-Alun Sidoarjo.

“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebenarnya telah menyediakan lokasi-lokasi alternatif yang diperbolehkan untuk berdagang, misalnya di sekitar kantor DPRD. PKL bisa memanfaatkan lokasi tersebut agar tidak terkena razia atau sanksi,” imbuhnya.

Dalam sidang kali ini, terdapat tiga pelanggar yang terbukti menjual minuman keras (miras) tanpa izin, yang berasal dari wilayah Jabon dan Tarik. Barang bukti berupa miras telah disita dan diserahkan ke kejaksaan untuk proses pemusnahan sesuai dengan amar putusan sidang.

BACA JUGA :
Satpol PP Jember Sisir PMKS di 31 Kecamatan

Sementara itu, R. Novianto Koesno Adi Putro, S.H., selaku Kasi Operasi Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pedagang yang berjualan diam di atas trotoar atau ruang milik jalan, yang secara hukum termasuk pelanggaran Perda. Mereka seharusnya bersifat mobile atau tidak menetap di satu titik.

“Perda secara tegas melarang penggunaan ruang milik jalan dan trotoar untuk aktivitas komersial tetap. Ini sesuai dengan Pasal 4 huruf c jo Pasal 27 ayat (1) dalam Perda Tibumtranmas,” tegas Novianto saat di temui lensanusantara.co.id (15/07).

Menutup pernyataannya, Anas Ali Akbar kembali menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, melalui arahan Bupati dan Wakil Bupati, berkomitmen untuk tetap melindungi pelaku UMKM, termasuk PKL, sepanjang tetap taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Semangat dari pimpinan daerah jelas, yaitu mendukung UMKM, tapi dalam koridor hukum. Jadi silakan berjualan, asalkan di lokasi yang telah disediakan dan tidak melanggar ketertiban umum,” pungkasnya.