Daerah

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Purwakarta: Sinergi Perlindungan Keuangan Negara

76
×

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Purwakarta: Sinergi Perlindungan Keuangan Negara

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode Oktober 2024 hingga April 2025.

Purwakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kanwil DJBC Jawa Barat dan Kanwil DJBC Jakarta berkolaborasi dengan Pemprov Jawa Barat melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode Oktober 2024 hingga April 2025. Acara ini dihadiri oleh pejabat penting dari berbagai instansi, termasuk Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wakil Bupati Purwakarta.

BACA JUGA :
Menghawatirkan, Truk Sampah di Purwakarta Ancam Keselamatan Pengendara

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali setahun. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp29,5 Miliar dengan perkiraan kerugian negara akibat peredaran BKC ilegal mencapai lebih dari Rp25 Miliar, Kamis (24/07/2025).

Example 300x600

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengatakan bahwa pemusnahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam transparansi penindakan dan sinergi antar instansi dalam pengawasan. Upaya ini akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. (Maman)