Daerah

19 Mantan Kades di Bondowoso Dapat Perpanjangan Jabatan 2 Tahun

180
×

19 Mantan Kades di Bondowoso Dapat Perpanjangan Jabatan 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Abdul Majid, Sekretaris Komisi IV DPRD Bondowoso

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Terdapat 19 mantan Kepala Desa di Bondowoso masuk dalam daftar untuk dikukuhkan kembali menjadi kepala desa dan akan menjabat selama dua tahun ke depan.

“Syaratnya jelas, yakni akhir jabatan 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Kemudian kepala desa tersebut tidak mengundurkan diri, tidak meninggal dunia dan tidak terkena persoalan hukum yang berat. Verifikasi akan dilakukan pihak kecamatan,” kata sekretaris Komisi IV DPRD Bondowoso, Abdul Majid, Senin(4/8/2025), usai rapat koordinasi di aula dinas PMD.

Example 300x600

Hal itu merespon Surat Edaran (SE) Menteri dalan Negeri yang terbit 31 Juli kemarin. Di mana dalam SE itu menyebut kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dapat diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun.

BACA JUGA :
Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Gelar Operasi Gabungan Peredaran Rokok Ilegal

Abdul Majid mengatakan, beberapa kades belum terverifikasi keberadaannya. Pemkab akan mengirimkan formulir kesediaan untuk memastikan kelanjutan jabatan, dengan target seluruh proses rampung bulan Agustus 2025 ini.

BACA JUGA :
Dedikasi Tanpa Henti! Satgas TMMD 123 Kodim 0822 Bondowoso Terus Bekerja Demi Masyarakat

“Kalau menurut SE Mendagri, di minggu keempat kan sudah dilakukan pengukuhan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, DPRD dan dinas terkait malakukan koordinasi agar hal ini berjalan sesuai aturan.

“Pemerintah Kabupaten akan bekerja extra, terukur, hati-hati sehingga amanah SE Mendagri ini berjalan baik sesuai tuntunan regulasi,” ucapnya.

BACA JUGA :
Terpaksa Harus Belajar di Teras Rumah, Murid PAUD Islamiyah Dusun Karang Tengah "Terlantar"

Sementara itu, Plt Kadis PMD Bondowoso, Sigit Purnomo, menuturkan secara teknis pihaknya sudah menyiapkan seluruh tahapan, mulai dari verifikasi administrasi, pengiriman formulir kesediaan, hingga pelaksanaan pengukuhan dan terus koordinasi dengan camat agar tidak ada kendala di lapangan.

“Jadi secara teknis Pemkab sudah siap, tinggal semacam verifikasi ke depannya dan akhir Agustus sudah dikukuhkan,” pungkasnya. (*)

error: Content is protected !!