Pemerintahan

Ramai Tanah Telantar 2 Tahun Bakal Diambil Negara, Ini Penjelasan BPN Jember

2392
×

Ramai Tanah Telantar 2 Tahun Bakal Diambil Negara, Ini Penjelasan BPN Jember

Sebarkan artikel ini
Kepala BPN Jember Sebelah Kanan Ghilman, Senin (4/8/2025).(Foto: Badri/ LensaNusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kantor Badan Pertanahan NasionalBPN Jember menggelar rapat monitoring program strategis nasional tahun 2025, Pemilik tanah wajib memanfaatkan dan memelihara lahannya agar tidak ditetapkan sebagai tanah telantar, Kamis (4/8/2025).

Bahwa terkait berita yang viral tanah selama dua tahun yang telantar akan diambil alih negara. Ini tidak semerta merta di ambil karena ada mekanisme,”ucap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Ghilman Afifuddin.

Example 300x600

Pemilik tanah wajib memanfaatkan dan memelihara lahan agar tidak ditetapkan sebagai tanah telantar. Jika memiliki tanah maupun bangunan kewajiban kita untuk mengelola dengan baik.

BACA JUGA :
RSD Balung Jember Menerima 24 Mahasiswa Kebidanan Menjalani Praktik

“Saat ini, kita fokus pada HGU dan HGB khususnya tanah luas di berikan haknya, “tapi tidak di manfaatkan, padahal banyak masyarakat yang membutuhkan bangunan atau lahan,”ungkapnya

BACA JUGA :
Penambang PTGS Tagih Janji Bupati Jember Hak Wilayah Khusus Gunung Sadeng

Sehingga perlu ada keseimbangan tidak di gunakan bisa di tetapkan menjadi tanah terlantar, nanti melalui prosedur peringatan pertama hingga peringatan ke tiga.

BACA JUGA :
Waspadai Kekeringan Ekstrem, BPBD Jember Siapkan Langkah Darurat Hadapi Musim Kemarau

“Nantinya ada penertiban, melalui tim kementerian turun akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, membentuk panitia melalukan menilai sesuai atau tidak di tetapkan sebagai tanah terlantar,”pungkasnya.