Jember, LENSANUSANTARA.CO –
Terbitnya 2 sertifikat di sebagian tanah yang menjadi aset milik Puskesmas Mangli Kecamatan Kaliwates Jember, dimana salah satunya SHM atas nama R, Menjadi Perhatian Komisi D DPRD Jember, Kamis (7/8/2025).
Seperti diketahui, tanah yang berada di bagian belakang Puskesmas Mangli, yang dijadikan sebagai taman Toga (tanaman obat keluarga) sejak 2023 lalu, terbit sertifikat SHM nomor 4337 dengan luas 258 m2.
“Padahal, sebagian tanah tersebut masuk dalam Sertifikat Hak Pakai milik Puskesmas Mangli dengan nomor 4190 yang diterbitkan pada tahun 1989 dengan luas 717 m2,” pungkasnya.
Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris menanggapi hal tersebut mengaku prihatin dengan munculnya dua sertifikat atas aset tanah milik Puskesmas Mangli.
“Kemarin kami sudah mengecek puskesmas Mangli, dan kami melihat, memang sebagian aset tanahnya muncul SHM atas nama perseorangan warga, dan ironisnya, sumur milik Puskesmas, berada di tanah yang terbit sertifikat warga, ini bisa mengganggu layanan kesehatan,” kata Khoris.
Ia pun mendorong kepada Pemkab Jember, dalam hal ini Dinas Kesehatan atau BPKAD, untuk segera melakukan langkah-langkah hukum, agar layanan kesehatan di Puskesmas Mangli tidak terganggu.
“Kami mendorong kepada Pemkab Jember, untuk segera melakukan gugatan ke PTUN, karena kalau dibiarkan berlarut-larut, bisa mengganggu layanan kesehatan Puskesmas, apalagi sumur Puskesmas berada di tanah yang muncul SHM atas nama warga,” tegasnya.
Menyikapi hal ini, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jember Akhmad Helmi Luqman, menyatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Kami akan koordinasi dengan pihak terkait, dengan melaporkan perkara ini ke Pokja penyelamatan aset Pemkab, kalau memang harus dilakukan gugatan akan kami daftarkan ke PTUN,” pungkasnya.