Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso bersama Bea Cukai Jember melaksanakan Operasi Gabungan (Opgab) pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Bondowoso pada 11 Agustus 2025 . Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda intensif yang akan berlangsung selama lima hari, mulai 11 hingga 15 Agustus 2025.
Apel pasukan pembukaan operasi dimulai pukul 08.30 WIB di halaman Kantor Satpol PP Bondowoso. Apel dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat (Trantrimas) Satpol PP Bondowoso, Nanang Dwi, S.H., M.M., didampingi Kasi Operasi Satpol PP, Ahmad Hambri, S.H., serta perwakilan Bea Cukai Jember, Bapak Amir, beserta jajaran staf. Total sekitar 10 personel gabungan dari kedua instansi terlibat dalam kegiatan ini.
Kasat Pol PP, Slamet Yantoko menegaskan bahwa operasi gabungan kali ini akan mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas dalam penindakan. Ia menyampaikan bahwa dibandingkan tahun sebelumnya, fokus operasi tahun ini akan lebih banyak diarahkan pada penindakan lapangan, bukan sekadar sosialisasi.
“Tahun ini kita harus bekerja lebih maksimal untuk mendapatkan hasil yang signifikan. Kita tidak memberikan ruang bagi peredaran rokok ilegal di Bondowoso. Selain penindakan, yang terpenting adalah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Usai apel, pasukan dibagi menjadi dua regu yang langsung bergerak menuju titik target operasi, yakni di wilayah Kecamatan Tegalampel dan Kecamatan Tenggarang. Pemilihan lokasi tersebut didasarkan pada hasil pemetaan dan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perdagangan rokok ilegal.
Sekitar pukul 13.00 WIB, kedua tim kembali dari lokasi operasi dengan laporan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran di dua kecamatan tersebut. Meskipun hasil operasi pada hari pertama ini nihil, pihak Satpol PP dan Bea Cukai menilai kegiatan tetap berjalan lancar dan kondusif.
Perwakilan Bea Cukai Jember, Amir, menambahkan bahwa operasi ini tidak hanya berorientasi pada penangkapan atau penyitaan barang, tetapi juga pada pembinaan dan pencegahan. “Kita ingin membangun kesadaran masyarakat, khususnya pedagang, bahwa menjual rokok ilegal berisiko besar. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, rokok ilegal juga tidak terjamin kualitas dan keamanannya,” jelasnya.
Selama lima hari ke depan, tim gabungan akan terus bergerak menyasar titik-titik rawan peredaran rokok ilegal di berbagai kecamatan. Mereka juga akan melakukan pendekatan langsung ke pedagang dan masyarakat untuk memberikan informasi serta sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukum yang mengaturnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama Bea Cukai dalam mendukung program nasional pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal. Selain menjaga ketertiban perdagangan, operasi ini diharapkan dapat menekan potensi kerugian negara sekaligus melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Dengan sinergi yang terjalin antara Satpol PP dan Bea Cukai, diharapkan peredaran rokok ilegal di Bondowoso dapat ditekan secara signifikan. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perdagangan rokok ilegal di lingkungannya.(Arik Kurniawan)