Berita

Kasus Pungli dan Pemalsuan Tiket di Pangandaran

33
×

Kasus Pungli dan Pemalsuan Tiket di Pangandaran

Sebarkan artikel ini
Kasus Pungli dan Pemalsuan Tiket di Pangandaran
Kasus Pungli dan Pemalsuan Tiket di Pangandaran

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sejumlah destinasi wisata populer di Kabupaten Pangandaran, seperti Pantai Pangandaran, Karapyak, Batuhiu, Batukaras, Green Canyon, dan Madasari, tengah diterpa isu serius terkait pungutan liar (pungli) dan peredaran tiket palsu. Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Pangandaran bergerak cepat mengambil tindakan tegas.

Per 7 Juli 2025, sekitar 110 hingga ratusan petugas non-ASN yang bertugas di pintu masuk wisata diberhentikan sementara. Posisi mereka sementara digantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar operasional tiket tetap berjalan. Meski demikian, Dinas Pariwisata mengakui jumlah personel pengganti ini masih belum memenuhi kebutuhan ideal di lapangan.

Example 300x600

Sebelumnya, pada 6–7 Juli 2025, Polres Pangandaran bersama Polisi Militer menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan seorang petugas tiket berinisial U, yang diduga terlibat praktik pungli. Dampaknya, seluruh petugas non-ASN serta sejumlah pejabat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) kini diperiksa oleh Inspektorat daerah bersama pihak kepolisian.

Dukungan terhadap penegakan hukum juga datang dari DPRD Pangandaran. Mereka menilai pengawasan di pintu gerbang wisata perlu diperketat dan mengusulkan penerapan sistem tiket digital demi meningkatkan transparansi. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pangandaran, Agus Mulyana, menegaskan bahwa pemalsuan tiket bukan sekadar pungli biasa, melainkan berpotensi melibatkan pihak internal dan sistem yang ada, sehingga berisiko besar terhadap pendapatan asli daerah.

Modus yang terungkap melibatkan celah dari penggunaan tiket kertas dan transaksi tunai. Menurut PHRI, pelaku kerap mencetak tiket palsu untuk menghindari pencatatan resmi, misalnya membeli empat tiket namun hanya melaporkan dua ke sistem. Untuk mencegah praktik serupa, mereka merekomendasikan penggunaan teknologi seperti QR code, hologram, dan sistem digital yang lebih ketat.

Bupati Citra Pitriyami menegaskan, kasus ini telah sepenuhnya dilimpahkan ke Inspektorat dan pihak kepolisian. Ia juga memastikan bahwa pegawai yang terbukti tidak bersalah akan dipulihkan ke posisi semula. Pemerintah daerah kini menunggu hasil pemeriksaan internal sebelum menentukan langkah lanjutan.

Sumber: https://berita-jabar.org/ & berita jakarta