Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Aliansi Wartawan Pasundan ( AWP ) Pangandaran mendapat luang waktu setelah mengirimkan surat ke Kapolres melalui Humas Polres Pangandaran guna menyatukan langkah sinergitas antara AWP dan Polres Pangandaran.
Kegiatan tersebut disambut baik langsung oleh Kapolres Pangandaran AKBP Dr Andri Kurniawan diruangan Humas Polres Pangandaran pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres, Humas Polres Pangandaran, Pengurus beserta para anggota AWP Pangandaran ikut hadir sebanyak kurang lebih 20 anggota.
Acara tersebut guna memperkuat sinergi antara media dan aparat penegak hukum (APH) dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Kabupaten Pangandaran Provinsi Jabar,
Ketua DPD AWP Pangandaran Nunung Nurhadi mengatakan “ Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam membangun komunikasi yang sehat, terbuka, dan konstruktif antara insan pers dengan kepolisian, demi terciptanya pemberitaan yang seimbang, aktual, tajam, terpercaya, karena kita dilindungi oleh Undang – undang Pers ”. Ucapnya “.
“Undang-Undang Pers di Indonesia diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan melindungi pers dari sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran”.
Beberapa poin penting dalam UU No. 40 Tahun 1999:
Kemerdekaan Pers:
UU ini menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara yang dilindungi.
Larangan Sensor dan Pembredelan:
Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiaran beritanya.
Peran dan Tanggung Jawab Pers:
Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi dan opini, serta menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Hak Tolak:
Wartawan memiliki Hak Tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.
Perusahaan Pers:
Perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia dan wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawabnya.
Keterbukaan Informasi:
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Dewan Pers:
UU ini juga mengatur pembentukan Dewan Pers untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas pers nasional.
Partisipasi Publik:
Publik memiliki hak jawab, hak koreksi, dan dapat berperan serta dalam memantau dan melaporkan pelanggaran yang dilakukan pers.
Selain UU No. 40 Tahun 1999, terdapat juga undang-undang lain yang berkaitan dengan pers, seperti UU No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers (walaupun sebagian sudah tidak berlaku).
Penting untuk dicatat bahwa ada juga upaya revisi terhadap undang-undang terkait pers, seperti RUU Penyiaran, yang menuai kritik karena berpotensi membatasi kebebasan pers “ ungkap Nunung”.
Wakil Ketua DPD AWP Pangandaran Kuswanto mengatakan pula “ Alhamdulillah kami semua pengurus dan anggota kompak hadir, kami yang tergabung di AWP Pangandaran dari berbagai berbagai media. Suasana penuh keakraban tercipta sejak awal, dengan sambutan hangat dari tuan rumah Humas Polres Pangandaran dan antusiasme dari para rekan – rekan berbagai media yang tergabung di DPD AWP Pangandaran.” Ungkap Kuswanto.
Dalam sambutannya Kapolres Pangandaran AKBP Dr Andri Kurniawan menyampaikan, “ Apresiasi atas peran media dalam menjaga stabilitas sosial dan menyebarkan informasi yang edukatif kepada masyarakat. Kami sangat menghargai kontribusi sebagai wartawan yang tergabung di DPD AWP Pangandaran sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sinergi ini harus terus dijaga dan ditingkatkan”. Ujarnya Kapolres.
“ Kegiatan silaturahmi ini tidak hanya menjadi ajang temu ramah, tetapi juga wadah diskusi terbuka. Para wartawan menyampaikan berbagai aspirasi, termasuk harapan agar Polres Pangandaran lebih terbuka dalam memberikan akses informasi yang akurat dan cepat. Di sisi lain pihak kepolisian juga mengajak media untuk bersama-sama menangkal hoaks dan informasi yang menyesatkan “ sambungnya.
Kapolres Pangandaran AKBP Dr Andri Kurniawan juga menegaskan, “ komitmen organisasinya untuk terus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan mendukung program-program kepolisian yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Kami siap menjadi mitra yang kritis namun konstruktif, silaturahmi ini adalah awal dari kolaborasi yang lebih erat”. Pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam peliputan isu-isu strategis seperti penanggulangan kriminalitas, edukasi hukum.
Kegiatan ini juga penting untuk di bangun sinergitas antara media dan aparat sebagai fondasi dalam membangun Pangandaran yang aman, informatif, dan berdaya saing ( N.Nurhadi).