Hukum

Usai Tiduri Janda, Oknum Pegawai BPN Bondowoso Digugat ke PN Jember

3397
×

Usai Tiduri Janda, Oknum Pegawai BPN Bondowoso Digugat ke PN Jember

Sebarkan artikel ini
Laki Laki Oknum Pegawai BPN Bondowoso di Laporkan ke PN Jember, Kamis (14/8/2025).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Oknum pegawai BPN Bondowoso dengan inisial DSN yang juga Waga Kelurahan Mangli Kecamatan Kaliwates Jemer, digugat oleh SQ warga Sukorambi Jember, dengan gugatan melawan hukum, bahkan sidang gugatan perbuatan melawan hukum, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Kamis (14/8/2025)

Namun sidang perdana ini tidak dihadiri oleh DSN, sehingga sidang yang dipimpin oleh Zamzam Ilmi SH. MH., ini ditunda hingga Minggu depan.

Example 300x600

M. Husni Thamrin SH. MH., selaku kuasa hukum SQ, ditemui usai persidangan menceritakan, bahwa ihwal perkenalan antara SQ kliennya dengan DSN, terjadi pada sekitar tahun 2024, pada saat kliennya sedang mengurus penerbitan sertifikat untuk tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

“DSN pada saat itu menjabat sebagai ketua Satgas Fisik dan Wakil Ketua Ajudikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember yang menawarkan akan membantu kelancaran terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimohon klien kami,” ujar Thamrin.

Namun setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama kliennya terbit pada bulan Agustus 2024, DSN masih sering menemui SQ baik di rumahnya, maupun di toko kelontong milik SQ.

BACA JUGA :
Ngirit BBM, Sekda Bondowoso Sarankan Para ASN Naik Sepeda Ontel ke Kantor

“Setiap dirumah klien kami, tergugat selalu menceritakan kondisi rumah tangganya dengan isterinya yang bernama SW sedang dalam masalah dan sudah 6 (enam) tahun pisah ranjang dan sudah tidak ada lagi hubungan sebagai suami isteri seperti pada umumnya rumah tangga yang normal,” bebernya.

Dari seringnya ditemui itulah, kemudian DSN menyatakan cinta dan selalu berusaha membujuk rayu akan menikahi SQ setelah DSN mengajukan permohonan cerai talak isterinya SW di Pengadilan Agama Jember.

“Karena DSN terus datang dan secara terus menerus melakukan bujuk rayu dan janji manis akan menikahi Penggugat, sampai kemudian Penggugat luluh dan sejak awal Juni 2025 DSN meminta untuk tinggal di rumah SQ,” ujarnya.

Tidak hanya itu, selama tinggal serumah, klien kami juga menyatakan, kalau antara dirinya dengan DSN sudah sering melakukan hubungan suami istri.

BACA JUGA :
‎Serunya Lomba Mancing di Reuni Keluarga AMF Banjarnegara, Ali : Bukan Kompetesi Tapi Ajang Silaturahmi

”Karena DSN terus merayu klien kami, akhirnya klien kami luluh, kemudian DSN merayu kepada SQ untuk mengajak hubungan badan, awalnya klien kami menolak permintaan untuk berhubungan badan, karena bukan suami isteri, tetapi DSN terus mendesak dan menjanjikan akan mengawininya, sampai kemudian terjadi hubungan badan dan dilakukan kembali pada hari-hari berikutnya tetapi kemudian janji mengawini diingkari oleh DSN,” jelas Thamrin.

Selain gugatan perdata, Thamrin juga akan melaporkan DSN secara pidana, juga akan mengadukan ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. “Kami akan meminta keadilan tidak hanya dilakukan melalui gugatan perdata, tetapi juga akan melaporkan secara pidana, kami juga akan mengadukan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, agar oknum mesum seperti DSN dipecat.

“Sedangkan kepada media ini, SQ juga tidak ragu menceritakan bagaimana hubungan keduanya selama tinggal serumah dengan DSN, “Jika dihitung sejuak bulan Juni lalu, ya sudah ratusan kali, sebab dia sehari kadang minta dilayani 3 sampai 4 kali, sekarang malah tidak menepati janji untuk menikahi,” ujar SQ.

BACA JUGA :
Mengenal Sebutan Pj, Pjs, Plt, Plh Dalam Pemerintahan Daerah

Selama tinggal dirumahnya, DSN tidak hanya minta dilayani hasrat nafsunya saja, tapi juga makan dan minum dirumahnya. Oleh karenanya, SQ merasa malu terhadap keluarganya dan juga mengalami tekanan psyikologi sehingga mengakibatkan kerugian materiil.

“Saya gugat saja, biar pengadilan yang memberi keadilan dan menghukum dia dengan putusan yang setimpal, apalagi selama tinggal dirumah saya, dia makan minum gratis, dia makan minum numpang tidak bayar,” terangnya

Dalam surat gugatannya, SQ menggugat DSN untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian Imateriil (Moril) karena keresahan, rasa malu dan tekanan psykis, apabila dinilai dengan uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Apabila dijumlahkan seluruh kerugian baik materiil dan imateriil (moril) yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp.1.750.000.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Sementara DSN sendiri, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia memberikan keterangan singkat WaalaikumsalamKita tunggu nanti di PN Pak,” ujarnya.