Pemerintahan

Agustus 2025, Disperindag Kabupaten Blitar Telah Serap DBHCHT Sebesar 41,4 Persen untuk Gelar Pelatihan bagi Masyarakat

799
×

Agustus 2025, Disperindag Kabupaten Blitar Telah Serap DBHCHT Sebesar 41,4 Persen untuk Gelar Pelatihan bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Pelatihan kerja yang menyasar berbagai kalangan, mulai calon tenaga kerja, karyawan pabrik rokok,

Blitar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar mencatat serapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hingga Agustus 2025 mencapai 41,4 persen dari total anggaran Rp800 juta.

Anggaran tersebut difokuskan pada program pelatihan kerja yang menyasar berbagai kalangan, mulai calon tenaga kerja, karyawan pabrik rokok, hingga pelaku usaha lokal.

Example 300x600

Melalui pelatihan ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan daya saing masyarakat sekaligus memperluas lapangan kerja baru.

BACA JUGA :
Walikota Blitar Wacanakan Pembentukan OPD Baru untuk Pengurusan Perpajakan Daerah

Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Darmadi menyebut terjadi lonjakan signifikan dalam penggunaan anggaran pada Agustus 2025.

BACA JUGA :
Pelaku IKM Tembakau di Situbondo Dibekali Pengetahuan SIHT

“Hingga Juli, serapan baru 12,24 persen. Namun, setelah ada percepatan program, pada Agustus realisasinya naik menjadi 41,4 persen,” jelasnya, Jumat (22/8/2025).

Hingga saat ini, Disperindag telah menggelar lima kali pelatihan dari target tujuh kegiatan sepanjang tahun 2025. Kegiatan terbaru berlangsung di Kecamatan Kanigoro pada Kamis (21/8), diikuti puluhan peserta yang mayoritas karyawan pabrik rokok.

BACA JUGA :
Tingkatkan Layanan, RSUD Asembagus Situbondo Lakukan Peremajaan Alkes dengan Anggaran DBHCHT

Darmadi menambahkan, dengan dukungan DBHCHT, pihaknya berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan keterampilan tenaga kerja dan penguatan sektor industri kecil di Kabupaten Blitar.( arif/Adv/ Kominfo).