Daerah

Bendahara Desa Dempelan Madiun Luruskan Isu Dana Sewa Kios Pasar

338
×

Bendahara Desa Dempelan Madiun Luruskan Isu Dana Sewa Kios Pasar

Sebarkan artikel ini
Tatik Puji Rahayu Bendahara Desa Dempelan

Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bendahara Desa Dempelan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Tatik Puji Rahayu, meluruskan isu terkait dana sewa kios pasar. Ia menegaskan bahwa seluruh penerimaan sebesar Rp134 juta sudah disetorkan ke rekening kas desa.

“Memang sempat belum saya masukkan rekening, tapi sejak 14 Agustus 2025 pagi semua dana sudah saya setor. Jumlahnya sesuai bukti kuitansi, yaitu Rp134 juta,” jelas Tatik, Rabu (27/8/2025).

Example 300x600

Tatik menambahkan, perbedaan angka yang beredar diduga karena adanya salah paham. Ia berharap persoalan ini tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

BACA JUGA :
Bupati Madiun Sampaikan Capaian Over Produksi Padi dan Kenaikan PAD 45 Miliar di Sidang Paripurna DPRD

“Ketua BPD juga mengetahui jumlahnya Rp134 juta. Jadi tidak benar kalau disebut Rp150 juta. Semua bukti ada dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

BACA JUGA :
Khofifah Indar Parawansa Ajak 95 Siswa Difabel di Madiun Belanja Baju Lebaran di Sun City Mall

Menurut Tatik, masalah ini bermula saat pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk kegiatan HUT RI tidak mendapat verifikasi dari Sekretaris Desa. Akibatnya, acara peringatan HUT RI akhirnya dilaksanakan secara swadaya masyarakat.

BACA JUGA :
"World Cleanup Day Bondowoso", Pemerintah Gandeng Komunitas MPL 8320 Ciptakan Pasar Prajekan Bebas Sampah

Ia menilai, persoalan semacam ini seharusnya bisa dibahas secara internal. “Kalau ada perbedaan data, sebaiknya didiskusikan dulu di lingkungan pemerintahan desa. Jangan sampai menimbulkan salah paham di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, sumber internal Pemerintah Desa Dempelan juga mengonfirmasi bahwa setoran dana ke bank memang berjumlah Rp134 juta.