Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pria inisial ABP (20), warga Kecamatan Kencong dan MH (46) Warga Kecamatan Gumukmas berhasil diamankan setelah terbukti mencuri sepeda motor. Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto.
Dalam pemeriksaan, Motif dari pelaku mengaku nekat mencuri sepeda motornya dijual agar mendapatkan keuntungan
“Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 580.000, satu buah topi merah, satu buah jaket abu-abu dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru hitam tahun 2011 milik korban,” menurutnya.
Korban inisial PO merupakan warga kecamatan Umbulsari kehilangan sepeda motor Honda Vario tahun 2011.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Menurut Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma, Peristiwa bermula ketika pemilik sepeda bertemu tidak sengaja di sebuah warung kopi di Desa Wonorejo, kemudian tersangka meminta kepada korban untuk di antarkan ke rumah temennya.
“Merasa kasihan korban mengantarkan arah yang di tunjuk oleh tersangka, sampai di pinggir jalan yang sepi tersangka menyuruh korban minggir mengancam akan membacok korban. Namun korban langsung turun dari motornya tersangka membawa lari motor tersebut.
Setelah mencuri, tersangka inisial ABP bertemu dengan tersangka inisial MH untuk membantu menawarkan sepada motor curian.
Tersangka belum bisa di mintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.
”Tersangka MH merupakan residivis 3 kali perkara penganiyaan dan curanmor,” tuturnya.