Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Jember berhasil mengamankan dua pelaku pengedar uang palsu inisial HP (60) warga kecamatan sumbersari dan DIR (50) warga kecamatan kalisat.
Keduanya ditangkap setelah aksi mereka terungkap dari laporan masyarakat menyimpan secara fisik rupiah palsu, Rabu (27/8/2025).
Bahwa motiv kedua pelaku mengendarakan uang palsu dalam memenuhi kebutuhan sehari hari,” kata Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto dalam konferensi pers.
Dari tangan tersangka, “polres Jember berhasil mengamankan barang bukti 160 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu jumlah total Rp 33 juta rupiah, dan juga 190 lembar pecahan Rp 100 ribu uang palsu jumlah total Rp 19 juta rupiah.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp50 miliar,”
Sementara Kasatreskrim polres Jember AKP Angga Riatma menyampaikan, kami melakukan serangkaian penyelidikan mengamankan satu pelaku inisial HP, dapati yang bersangkutan menyimpan uang palsu sebanyak Rp 52 juta di dalam rumahnya.
Selanjutnya, kita melakukan pengembangan dan mengamankan satu pelaku inisial DIR dan satu pelaku dalam DPO,” ujarnya Kasatreskrim Polres Jember.
Kedua tersangka belum bisa di mintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka mendapatkan dari seseorang untuk di edarkan kembali, namun uang palsu tersebut belum sempat di edarkan,” pungkasnya.