Tapanuli Tengah, LENSANUSANTARA.CO.ID — Gelombang keresahan melanda orang tua siswa SMA Negeri 1 Manduamas, Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah. Kepala sekolah Lambas Suseno bersama sejumlah guru diduga terlibat dalam praktik pungutan tidak sah berupa pengaturan pembelian seragam dan penarikan iuran bulanan dari siswa, Sabtu (20/09/2025).
Pada 14 September 2025, pukul 17:34 WIB, sejumlah wali murid mengungkapkan bahwa setiap siswa diwajibkan membeli seragam sekolah senilai Rp 430 ribu per siswa di toko yang telah ditentukan pihak sekolah.
“Seragam yang dimaksud adalah batik sekolah, pakaian training, dasi, ikat pinggang, topi, hingga bet nama, semuanya dipaketkan dengan harga Rp 430 ribu per siswa,” ungkap salah seorang wali murid.
Selain itu, wali murid juga mempertanyakan adanya iuran bulanan Rp 50 ribu per siswa yang disebut sebagai uang sekolah. Mereka menilai hal ini janggal, sebab sekolah negeri sudah dibiayai pemerintah melalui APBN, APBD, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Ini sekolah negeri, kok masih ada iuran bulanan? Kami merasa terbebani. Padahal ada Dana BOS dari pemerintah untuk menutupi kebutuhan operasional sekolah,” tambah wali murid lainnya.
Untuk memperkuat keterangan tersebut, pihak media melakukan konfirmasi kepada pemilik toko penyedia seragam pada Jumat, 19 September 2025, pukul 09:37 WIB.
Pihak toko membenarkan bahwa seragam siswa siswi baru SMA Negeri 1 Manduamas tahun ajaran 2025 memang berasal dari tempat mereka. Bahkan, toko menyebutkan adanya arahan dari sekolah.
“Iya, seragam itu dari sini. Tapi kalau mau beli, tolong dikonfirmasi dulu sama pihak sekolah,” ujar perwakilan toko.
Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa pihak sekolah memang mengarahkan wali murid untuk membeli seragam di satu toko tertentu.
Pihak media juga telah berupaya menghubungi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manduamas, Lambas Suseno, melalui panggilan telepon dan WhatsApp pada Senin, 15 September 2025 (pukul 09:29 WIB) dan Rabu, 17 September 2025 (pukul 12:12 WIB). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah.
Sesuai Undang-undang dan Regulasi yang Berlaku:
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah – sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam di tempat tertentu.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah – pungutan hanya boleh bersifat sukarela, tidak boleh wajib atau mengikat.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional – pendidikan menengah negeri dibiayai pemerintah tanpa pungutan biaya.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik – penyelenggara layanan publik dilarang melakukan pungutan liar.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – pegawai negeri yang memaksa pembayaran tidak sah dapat dijerat tipikor.
Para wali murid mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah, Inspektorat Daerah, dan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan pungutan liar ini.
Selain itu, mereka meminta perhatian langsung dari Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH, MH, agar mengambil langkah tegas menghentikan praktik pungutan liar di SMA Negeri 1 Manduamas.
Sejumlah wali murid juga menegaskan bahwa permasalahan ini sebaiknya ditanyakan langsung kepada seluruh orang tua siswa, termasuk alumni, karena mereka menduga praktik serupa sudah berlangsung lama.
Salah seorang wali murid, pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 19:30 WIB di kediamannya, menyampaikan harapannya agar masalah pungutan liar di SMA Negeri 1 Manduamas benar-benar terungkap.
“Kami berharap semua ini bisa terbongkar, agar ke depannya tidak ada lagi pungutan liar di sekolah negeri. Orang tua murid sudah cukup terbebani,” ujarnya.
Wali murid tersebut meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan di media dengan alasan tertentu.
Berdasarkan berbagai keterangan, wali murid meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 1 Manduamas, sekaligus








